PONDOK
PESANTREN AL-FALAHUS SA’ADAH (PPFS)
MADRASAH
IBTIDAIYAH AL-FALAHUS SA’ADAH
Hadi
Mulyo S.P.4 D Kec. Way Serdang Kab. Mesuji
TATA TERTIB DAN UNDANG UNDANG PP DARUSA’ADAH
PASAL I
KEWAJIBAN
- Menjaga nama baik pondok dan
madrasah
- Sekolah dan mengaji sampai
tamat
- Mengikuti sorokan al qur’an bagi
santri yang belum khatam
- Mengikuti sholat
berjama’ah lima waktu dan wirid
- Mengikuti mujahadah (sholat
malam)
- Mengikuti pengajian wajib oleh
hadrotus_syeh (ba’da isya’)
- Mengikuti musyawarahatau
syawirpada hari yng telah di tentukan
- Melaksanakan tugas piket,jaga
malam, piket harian
- Berpakaian rapi adatan
wassyar’an ,baik didalam pondok atau di luar pondok
- Berpakaian seragam pada hari
hari yang telah di tantukan oleh madrasah
- Izin pada keamanan jika akan
keluar pondok
- Izin paada keamanan jika akan
memenggil atau menemui anak putri
- Mengikuti segala kerja bakti
- Mengikuti semua aktivitas
pondok dan madrasah
- Berbicara baik dan sopan
- Menjaga ketertiban asrama dan
kelas masing masing
- Mematuhi tata tertib dan undang
undang pondok dan madrasah
PASAL
MANHIYAT / LARANGAN
- Tidak masuk sekolah tanpa izin
- Mengikuti sekolah di luar
pondok tanpa mendapat izin dari masyayih/pengurus
- Meningalkan pondok menjelang
libur sebelum ada pengumuman libur dari pondok
- Bergaul atau mengadakan hubungan
anak putra dengan anak putri dalam bentuk apapun,baik dengan anak luar
- Memakai, memindah, merusak,
manggosop dan mengambil hak milik orang lain atau milik pondok dan ndalem
- Melihat segala bentuk tontonan jenis
apapun seperti TV,organ dll
- Main catur, remi, domino, dan
sejenisnya
- Duduk di tepi jalan umum yang
bukan semestinya
- Menambah atau merubah aliran listrik
tanpa izin petugas PLP
- Mandi tanpa basahan (telesan)
- Merokok bagi santri yang
berumur di bawah 17 th
- Menyembunyikan dan membawa HP
(hand pond) ,radio ,tape recorder dan sejenisnya
- Berada di kawasan santri putrid
dan sebalik nya
- Menyimpan dan meng konsumsi
obat obatan terlarang
- Membaca Koran, komik, tts dan
sejenisnya
- Membawa atau menyimpan senjata
tajam
- Gaduh dan bergurau disa’at berjama’ah dimasjid
- Berambut panjang bagi putra dan
pendek bagi putrid
- Mengganggu kestabilan pondok
dan Madrasah
- Memberikan bingkisan atau kado
krepada santri putri bagi santri putra dan sebaliknya
- Menulis atau coret-coret
disembarang tempat, misal meja, dinding dsb
- Membebankan atau memikulkan
ta’ziran kepada orang lain
- Berada dikawasan Ndalem
TATA TERTIB MADRASAH
PASAL I
KEWAJIBAN
- Bagi santri yang mukim
dipondok, wajib sekolah sampai tamat
- Sekolah pagi masuk pukul 07:30
WIB s/d pukul 11:00 WIB
- Sekolah sore masuk pukul 13:30
Wib s/d 15:30 Wib
PASAL II
TATA TERTIB DALAM MADRASAH
- Wajib lalaran sambil menunggu
Ustadz/dzah datang/hadir
- Setiap hari petugas absent
kelas harus memberikan laporan berikut alasannya dan teman yamg tidak
masuk sekolah kepada ketua kelas dihadapan ustadz/dzah
- Tugas piket harus membenahi,
menata, membersihkan ruangan kelas dan menyiapkan peralatan guru
- Masing-masing kelas harus
membuat jadwal piket kebersihan
- Segala bentuk iuran harus
sepengetahuan pengurus atau mustahiq
- Dilarang bergaduh, bergurau,
dan rame-rame
- Izin bila tidak bila bias mengikuti
pelajaran
PASAL III
TAKZIRAN
1.
Melanggar
Pasal 1 ayat 1 menurut kebijaksanaan hakim
2.
Melanggar
Pasal 1 ayat 2 menurut kebijaksanaan hakim.
3.
Melanggar
Pasal 1 ayat 3 menurut kebijaksanaan hakim
4.
Melanggar
Pasal 1 ayat 4 menurut kebijaksanaan hakim
5.
Melanggar
Pasal 1 ayat 5 menurut kebijaksanaan hakim
6.
Melanggar
Pasal 1 ayat 6 menurut kebijaksanaan hakim
7.
Melanggar
Pasal 1 ayat 7 menurut kebijaksanaan hakim
8.
Melanggar
Pasal 1 ayat 8 menurut kebijaksanaan hakim
9.
Melanggar
Pasal 1 ayat 9 menurut kebijaksanaan hakim
10.
Melanggar
Pasal 1 ayat 10 menurut kebijaksanaan hakim
11.
Melanggar
Pasal 1 ayat 11 menurut kebijaksanaan hakim
12.
Melanggar
Pasal 1 ayat 12 dan 13 menurut kebijaksanaan hakim
13.
Melanggar
Pasal 1I ayat 14 menurut kebijaksanaan hakim
14.
Melanggar
Pasal 1I ayat 1 menurut kebijaksanaan hakim
15.
Melanggar
Pasal 1I ayat 2 menurut kebijaksanaan
hakim
16.
Melanggar
Pasal 1I ayat 3 menurut kebijaksanaan hakim
17.
Melanggar
Pasal 1I ayat 4 menurut kebijaksanaan hakim
18.
Melanggar
Pasal 1I ayat 5 menurut kebijaksanaan hakim
19.
Melanggar
Pasal 1I ayat 6 menurut kebijaksanaan hakim
20.
Melanggar
Pasal 1I ayat 7 menurut kebijaksanaan hakim
21.
Melanggar
Pasal 1I ayat 8 menurut kebijaksanaan hakim
22.
Melanggar
Pasal 1I ayat 9 menurut kebijaksanaan hakim
23.
Melanggar
Pasal 1I ayat 11 menurut kebijaksanaan hakim
24.
Melanggar
Pasal 1I ayat 12 di sita/ menurut
kebijaksanaan hakim
25.
Melanggar
Pasal 1I ayat 13 menurut kebijaksanaan hakim
26.
Melanggar
Pasal 1I ayat 14 menurut kebijaksanaan hakim
27.
Melanggar
Pasal 1I ayat 15 menurut kebijaksanaan hakim
28.
Melanggar
Pasal 1I ayat 16 menurut kebijaksanaan hakim
29.
Melanggar
Pasal 1I ayat 17 menurut kebijaksanaan hakim
PASAL IV
Keteranngan
A.
Musyawarah
- Wajib lalaran selama ¼ jam
sebelum pelaksanaan syawir atau musyawarah
- Ketua kelas wajib mengabsen
setiap syawir/musyawarah
- Tiap-tiap kelas wajib membuat
jadwal pelajaran musyawarah atau penyawirnya
B. jaga malam dan kebersihan
- Jaga malam di mulai pkl 11 wib
s/d azan subuh dengan memukul bel/lonceng tanda di mulainya jaga malam
- Ketua piket jaga malam harus
menempatkan anggotanya pada dua(2) pos jaga
- Setiap jam penjaga harus memukul bel/lonceng tepat waktu
- Setiap jam nya penjaga harus
keliling kawasan pondok terkecuali kawasan putrid
- Ketua piket harus melapor
keamanan apabila anggotanya tidak melaksanakan jaga malam
C.
Ketentuan seragam
* laki-laki : berkopyah hitam baju putih lengan
panjang sarung yang tidak
berwarna merah dan hitam
* perempuan
: kerudung putih, rok hijau/kerudung putih baju putih,rok hitam
kerudung putih,baju dan rok pramuka
D. Kegiatan extrakulikuler
* laki-laki :
1.
jum’at
awal : Khitobah
2.
jum’at
tsani : AL barjanji
3.
jum’at
tsalist : Khotbah jum’at
4.
jum’at
robi’ : Tahlil dan praktek
ubudiyah
PASAL V
MA’LUMAT/PERHATIAN
- Semua santri wajib mengikuti
wirid kususiah di masjid setiap malam selasa
- Santri/i wajib membaca istigfar
disaat kena ta’ziran
- Barang siapa yang mengetahui
pelanggaran harap melapor ke pengurus pondok
- Barang yang di sita oleh
pengurus bias di ambil saat liburan
- Terlambat mengambil ijazah dari
waktu yang di tentukan dikenai administrasi 5 kali lipat dari biyaya yang
telah ditentukan
- Hal2 yang belum termaktub dalam
tata tertib atau undang-undang akan di atur menurut kebijaksanaan pengurus
Hadi
Mulyo,...............................
Kepala pondok Sekretaris
.................................. .................................................
Mengetahui
Pengasuh PPFS
Abu Faqih Ahmad Supriyadi S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar