INTERPRESRTASI SIMBOL
PONDOK PESANTREN AL FALAHUS SA’ADAH
(PPFS)
SIMBOLBENTUK
Simbol PPFS berbentuk segi lima berwarna hijau dan dikelilingi garis putih. Dan
didalamnya terdapat terdapat garis melengkung bertuliskan arab :
Dibawahnya terdapat kurva kuning yang
mendasari tulisan : Pondok Pesantren Alfalahus Sa’adah.
INTERPRESTASI
v
Segi
Lima
Melambangkan
rukun islam dan pancasila
Arti : Pondok Pesantren didirikan untuk
mencetak muslim yang hakiki, dan mengikuti pancasila.
v
Dunia
Melambangkan
kehidupan sebagai bekal akhirat.
Arti : Pondok Pesantren didirikan untuk
mencetak santri yang beramal dunia untuk akhirat.
v
Air
Laut
Melambangkan
ilmu pengetahuan yang luas.
Arti : Pondok Pesantren didirikan untuk
menggali beberapa ilmu pengetahuan yang tidak terbatas.
v
Empat
Kitab
Melambangkan
pedoman hokum yang berupa Al_Qur’an, Al_Hadits, Ijma’, dan Qiyas.
Arti : Pondok Pesantren didirikan untuk
menetapkan hukum yang bersumber dari Al_Qur’an,Al_Hadits, Al_Ijma’, dan
Al_Qiyasy.
v
Masjid
Melambangkan
pendidikan islam.
Arti : Pondok Pesantren sebagai sarana
pendidikan islam.
v
Menara
Melambangkan
cita-cita luhur
Arti : Pondok Pesantren didirikan
untukmenggapai cita-cita yang luhur.
v
Bulu
Melambangkan
perjuangan
Arti : Pondok Pesantren didirikan siap
melaksanakan perjuangan
v
Pulau
Melambangkan
bermasyarakat
Arti : Pondok Pesantren didirikan untuk
menyalurkan misi islam keseluruh la[pisan masyarakat
v
Lingkar
Segi Lima
Melambangkanrukun
islam
Arti : Pondok Pesantren didirikan untuk
mencetak muslim yang hakiki
v
Tulisan
Arab
Melambangkan
salafiyah
Arti:
Pondok Pesantren didirikan untuk mempertahankan nilai-nilai salafiyah
v
Tulisan
Latin
Melambangkan
cinta nusa dan bangsa
Arti : Pondok Pesantren didirikan untuk
menenmkan jiwa santri yang cinta tanah air
v
Warna
Biru
Melambangakan
ketentraman
Arti : Pondok Pesantren didirikan untuk
mendidik santri menuju aman, tentram,dan damai
v
Warna
Kuning
Melambangkan
siap siaga
Arti : Pondok Pesantren didirikan untuk
mencetak santtri yang siap berjuang
v
Warna
Hijau
Melambangkan
kemakmuran
Arti : Pondok Pesantren didirikan untuk
mencetak santri yang adil dan makmur
v
Warna
Pitih
Arti : Pondok Pesantren didirikan untuk
mencetak santri sebagai pejuang yang ikhlas.
Keterangan
:
- Bunyi Tulisan:
- Adalah nama Pondok Pesantren Alfaahus ssa’adah Margo Bhakti – Way Serdang - Mesuji – Lampung – Indonesia
- Warna Putih : terdapat pada
gambar pulau dan garis yang mengelilingi symbol
- Warna Kuning : terdapat pada
kurva yang bertuliskan nama
- Warna Hijau : terdapat pada
dasar symbol.
- Warna Biru Laut : terdapat pada
laut.
ARTI
LAMBANG
Dengan berlandaskan salafiyah Pondok Pesantren Alfalahus sa’adah mencetak santri muslim sejati yang
berjiwa salaf, agar santri menjadi ulama’ yang intlektual dan intlektual yang
menjadi ulama’ serta berpegang teguh pada al-qur’an, al-hadits, ijma’ dan
qiyas, bertekad bulat membentuk santri yang cakap, bermutu dan mengamalkan
ajran yang terkandung didalamnya dengan saja’ah, waspada, tabah dan tawakkal.
MARGO BHAKTI,........................

TATA KERJA PENGURUS DAN PANITIA
I. PENGURUS
a.
Pengasuh
Mengasuh Madrasah Dan Pondok
Pesantren
b.
Penasehat
1.Memberi pengarahan dan nasihat
kepada pengurus/ustadz di bidang moralitas dan kualitas.
2.Memberikan nasehat kepada pengurus dan asatidz kapan
saja di butuhkan baik formal maupun non formal.
c.
Pembina
1.Membina dan mengontrol pengurus
harian serta memberikan advis di bidang kualitas dan moralitas.
2.Memberikan dorongan kepada pengurus
dan asatidz kapan saja dibutuhkan baik formal maupun non formal.
II.
DEWAN HARIAN
Kepala PPFS
1. Memimpin organisasi madrasah dan
pondok secara menyeluruh
2. Bertanggung jawab atas maju
mundurnya pondok dan madrasah.
3. Menentukan rapat sidang bersama
sekretaris umum.
4. Melaporkan aktivitas pada yayasan,
penasehat, pembina, pada setiap tiga bulan sekali atau pada saat dibutuhkan.
5. Memecahkan masalah bersama yayasan,
penasehat dan pembina , bila dibutuhkan dengan sebagian pengurus harian.
6. Menandatangani semua surat-surat
keluar.
7. Menentukan libur atau rukhshoh
bersama keamanan dengan restu pengasuh.
8. Menetapkan, membatalkan, atau
merubah anggaran bersama wakil dan bendahara.
9. Memberi pengarahan kepada santri
yang melanggar.
10. Memberi pertimbangan kepada
pengureus putri.
11. Mengkoordinir sektum, bendum,
keamanan, IKADA, kehakiman, humas, kebersihan, kesehatan, olahraga, tata usaha,
dan penerangan. dan kepanitiaan.
12. Mengadakan pengecekan keuangan
pondok dan madrasah bersama unsur yayasan.
Wakil Kepala PPDS
1. Bertanggung jawab secara keseluruhan
maju mundurnya madrsah dan pondok.
2. Mengkoordinir KABAG MI, MTs, MA, RA.
3. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada
kepala PPFS.
4. Menetapkan, membatalkan atau merubah
anggaran keuangan bersama kepala PPFS.
5. Mengganti tugas kepala PPFS apabila udzur atau diperlukan.
6. Menyerahkan santri yang dipulangkan kepadawalimya,
jika memungkinkan.
Sektretaris Umum
1. Mengatur administrasi madrasah dan
pondok secara keseluruhan.
2. Membuat atau menandatangani
surat-surat keluar.
3. Menentukan rapat / sidang bersama
kepala PPFS.
4. Sebagai notulis tiap-tiap sidang dan
mempersiapkan materi.
5. Mengkoordinir sekretaris I dan
sekretaris II.
Sekretaris I
1. Mengatur administrasi madrasah dan
pondok secara keseluruhan bersama sekretaris umum.
2. Membuat atau menandatangani
surat-surat keluar, apabila sekretaris umum berhalangan.
3. Mengkoordinir pengisian sensus
pondok dan madrasah.
4. Menangani pendataan siswa dan santri
kedalam data entery computer, bersama team secretariat (dimulai dari
siswa/santri terdahulu), kordinasi dengan KABAG.
Sekretaris II
1. Bertanggungjawab atas administrasi
madrasah.
2. Membantu sekretaris umum.
3. Melengkapi alat-alat administrasi.
4. Notulis sidang.
5. Mengkoordinir pengisian seluruh
statistic madrasah.
6. Mengkoordinir pengisian buku induk
santri dan statistic pondok setiap akhir bulan.
7. Mengganti tugas sekretaris umum atau
sekretaris I, apabila udzur atau diperlukan.
Bendahara Umum
1. Bertanggung jawab atas sukses dan
tidaknya keuangan Madrasah dan Pondok.
2. Menerima dan menyalurkan seluruh Keuangan
Madrasah dan Pondok.
3. Berusaha mencari sumber dana untuk
kepentingan Lembaga.
4. Melayani kebutuhan Madrasah dan
Pondok dengan disertai surat kuasa dari Kepala PPFS.
5. Mengkoordinir keluar masuknya
keuangan dan melaporkan pada tiap sidang.
6. Menyimpan uang administrasi, pangkal,
STTB, ,koperasi, inventaris dan bangunan.
7. Memberi bisyaroh kepada seluruh
pengurus dan asatidz pada tiap-tiap bulan.
8. Melaprkan keungan kepada kepala PPFS pada setiap bulan.
9. Menerima laporan aktifitas dari
Keuangan.
10. Mengadakan cek keuangan siswa pada
akhir bulan (tgl 20-25).
11. Mengkoordinir sidang khusus bidang
keuangan setiapduabulan apbila diperlukan.
12. Mengirimkan brosur pembayaran kepada
wali murid.
13. Menyusun anggaran belanja PPFS bersama KABAG dan KABID.
Bendahara I
1. Melanyani kebutuhan pondok dan madrasah
,disertai surat
kuasa dari kepala pondok
2. Berusaha untuk mencari sumberdana
untuk lembaga
3. Mencatat dan melaporkan hasil
pertanian
4. Membatu bendahara umum di saat
bendahara umum berhalangan
Bendahara II
1. Melayani kebutuhan madrasah dan
pondok dengan disertai surat dari Kepala PPFS.
2. Berusaha mencari sumber dana untuk
kepentingan lembaga.
3. Melaporkan keluar masuknya keuangan
pada bendahara umum tiap akhir bulan.
4. Membantu bendahara umum dan
mempersiapkan bisyaroh.
5. Mengganti tugas bendahara umum bila
ada udzur atau diperlukan.
6. Mengadakan pengecekan keuangan siswa
pada akhir bulan (tgl 20-25).
KABAG
a. Kehakiman
1.
Menerima laporan dari ketua keamanan yang disertai dengan data-data
lengkap
2.
Menentukan tanggal persidangan bersama keamanan
3.
Menyelesaikan masalah para pelanggar dengan kepala pondok
Sekretaris hakim
1. Menertibkan adtminstrasi kehakiman
2. Ikut menyelesaikan persidangan
b. Keamanan
- Bertangggung
jawab atas keamanan Pondok dan Madrsah
- Menerima
laporan-laporan dari semua pihak
- Melaporkan para pelanggar pada hakim di sertai data
yang lengkap
- Mengadakan
pertemuan dengan anggotanya minimal dua bulan sekali
- Menentukan
libur dengan kepala pondok serta mendapat izin dari pengasuh
- Menertibkan siswa-siswi dan santri pada waktu solat
berjama’ah dan solat malam, sekolah, takror dan aktivitas lainnya
Sekretaris keamanan
1.
Menertibkan
adminisrtasi keamanan
2.
Sebagai
notulis setiap sidang ,apabila diperlukan
Bendahara keamanan
- Bertanggung jawab atas
ketertiban pondok dan madrsasah
- Menertibkan dan menyiapkan uang
pembayaran izin santri
- Melaporkan situasi keuangan
keamanan kepada kepala pondok
Anggota keamanan
1.
Siap
melaksanakan tugas yang diberikan oleh kabag keamanan
2.
Mengontrol
ketertiban dan keamanan siswa-siswi
3.
Melaporkan
aktivitas kepada kabag keamanan
4.
Mengatur
dan melanyani jalannya perizinan
5.
Bertanggugng
jawab atas suksesnya jaga malam
c. Madrasah Aliyah
Kepala
1. Bertanggung jawab atas peningkatan dan kelancaran aktifitas belajar
dan mengajar tingkat aliyah
2. Mengkoordinir dan menertibkan
kemajuan serta kedisiplinan tingkat aliyah
3. Menerima penyerahan pelajaran dan
mencarikan ganti dari semua guru tingkat Aliyah bila uzdur
4. Mengkoordinir daftar ulang, absen
guru. Jurnal pelajaran dan mengkoreksi
absent tingkat Aliyah
5. Bertanggung jawab atas semester tingkat
Aliyah
6. Menandatangani SPP dan raport
tingkat Aliyah
7. Mengkordinir pembagian dan menyimpan
ijazah tingkat Aliyah
8. Melaporkan aktivitas kepada Kepala Pondok
setiap akhir bulan
Sekretaris
1. Mendaftar siswa-siswi / santri baru
tingkat Aliyah
2. Sebagai notulis sidang tingkat Aliyah
3. Membuat surat-surat dalam lingkup Aliyah
4. Membantu dan atau mengganti
sekretaris umum apabila uzdur
5. Mengisi stastistik siswa-siswi dan
santri pada tiap akhir bulan.
Bendahara
1.
Membatu
tugas dan kepala dan sekretaris
2.
Berusaha
mencari sumber dana untuk kepentingan Aliyah
3.
Mencatat
keluar masuknya keuangan
4.
Menyiapkan
kebutuhan tingkat Aliyah
5.
Melaporkan
hasil keuangan tingkat Aliyah
d. Madrasah
Tsanawiyah
Kepala
1. Bertanggung jawab atas peningkatan dan kelancaran aktifitas belajar
dan mengajar tingkat Tsanawiyah
2. Mengkoordinir dan menertibkan
kemajuan serta kedisiplinan tingkat Tsanawiyah
3. Menerima penyerahan pelajaran dan
mencarikan ganti dari semua guru tingkat Tsanawiyah bila uzdur
4. Mengkoordinir daftar ulang,absen
guru, Jurnal pelajaran dan mengkoreksi
absent tingkat Tsanawiyah
5. Bertanggung jawab atas semester tingkat
Tsanawiyah
6. Menandatangani SPP dan raport
tingkat Tsanawiyah
7. Mengkordinir pembagian dan menyimpan
ijazah tingkat Tsanawiyah
8. Melaporkan aktivitas kepada kepala
setiap akhir bulan
Sekretaris
1.
Mendaftar
siswa-siswi /santri baru tingkat Tsanawiyah
2.
Sebagai
notulis sidang tingkat Tsanawiyah
3.
Membuat
surat-surat dalam lingkup Tsanawiyah
4.
Membantu
dan atau mengganti sekretaris umum apabila udzur
5.
Mengisi
stastistik siswa-siswi dan santri pada tiap akhir bulan.
Bendahara
1. Membatu tugas dan kepala sekretaris
2. Berusaha mencari sumber dana untuk
kepentingan Tsanawiyah
3. Mencatat keluar masuknya keuangan
4. Menyiapkan kebutuhan tingkat Tsanawiyah
5. Melaporkan hasil keuangan tingkat Tsanawiyah
e. Ibtida’iyah
Kepala
1. Bertanggung jawab atas peningkatan dan kelancaran aktifitas belajar
dan mengajar tingkat Ibtida’iyah
2. Mengkoordinir dan menertibkan
kemajuan serta kedisiplinan tingkat Ibtida’iyah
3. Menerima penyerahan pelajaran dan
mencarikan ganti dari semua guru tingkat Ibtida’iyah bila udzur
4. Mengkoordinir daftar ulang, absen
guru, Jurnal pelajaran dan mengkoreksi
absent tingkat Ibtidakiyah
5. Bertanggung jawab atas semester tingkat
Ibtidakiyah
6. Mennanda tangani SPP dan raport
tingkat Ibtidakiyah
7. Mengkordinir pembagian dan menyimpan
ijazah tingkat Ibtida’iyah
8. Melaporkan aktivitas kepada kepala
setiap akhir bulan
Sekretaris
1. Mendaftar siswa-sisiwi /santri baru
tingkat Ibtida’iyah
2. Sebagai notulis sidang tingkat Ibtida’iyah
3. Membuat surat-surat dalam lingkup Ibtida’iyah
4. Membantu dan atau mengganti
sekretaris umum apabila udzur
5. Mengisi stastistik siswa-siswi dan
santri pada tiap akhir bulan.
Bendahara
1.
Membatu
tugas dan kepala dan sekretaris
2.
Berusaha
mencari sumber dana untuk keentingan Ibtida’iyah
3.
Mencatat
keluar masuknya keuangan
4.
Menyiapkan
kebutuhan tingkat Ibtida’iyah
5.
Melaporkan
hasil keuangan tingkat Ibtida’iyah
f. Pendidikan
Ketua
1. Meningkatkan mutu pendidikan
madrasah dan pesantren.
2. Menertibkan jam belajar, takror,
musyawarah dan sekolah .
3. Mengkoordinir sorogan al_qur’an
4. Mengkoordinir staf-staf al_qur’an
dan Tarbiyatul Shibyan.
5. Melaporkan aktifitas kepada koordinator
(WAKA) setiap akhir bulan.
6. Ikut serta menangani penilaian tes
qiro’atul qur’an dalam ujian.
Sekretaris
1.
Mendaftar
siswa/i dan santri baru.
2.
Sebagai
notulis sidang dan menyiapkan materi.
3.
Membuat
surat-surat yang menuju dalam lingkup pendidikan.
4.
Melengkapi
administrasi lingkup pendidikan.
5.
Membantu
KABAG Pendidikan.
6.
Membantu
dan atau mengganti sekretaris umum apabila udzur.
Staf-Staf Pendidikan
a)
Alqur’an
1.Meningkatkan pengajian al_qur’an.
2.Mengkoordinir guru Al_quran.
3.Menertibkan jalanya pengajian Al_qur;an.
4.Melaporkan aktifitas kepada KABAG
Pendidikan setiap akhir bulan.
b)
Sorogan Kutub
1.Meningkatkan mutu sorogan kutub.
2.Mengkoordinir penunggu sorogan kutub
3.Menertibkan jalanya sorogan kutub.
4.Melaporkan aktifitas kepada kabag
pendidikan setiap akhir bulan.
g
Koperasi
1. Menjalankan tugas sesuai petunjuk koordinator
2. Meningkatakan usaha koperasi
3. Mengadakan pertemuandengan
angkotamnya dan yang di anggap perlu minimnal tiga bulan sekali.
4. Melaporkan situasi koperasi kepada koordinator
tiap bulan sekali /bila di perlukan
Pengembangan Ekonomi
1.
Mengelola
dan mengembangkan iventaris PPFS
2.
Melaporkan
dan menyetorkan hasil kerjanya kepada bendahara
Humasy
1.Menyalaurkan bakat santri ke
masyarakat.
2.Sebagai komunikator antar santri
3.Sebagai komunikator antara
pedsantren dan masyarakat
Kesehatan
1.Mengusahakan kesehatan santri
2.Mengurusi Santri yang menderita
sakit
3.Melaporkan kepada koordinator
apabila ada santri yang menderita sakit
Kebersihan Dan Keindahan
1.Berusaha meningkatkan kebersihan
lingkungan
2.Mengusahakan keindahan lingkungan
3.Memimpin jalannya kerja bakti kebersihan
dan keindahan
4.Mengadakan kerjabakti / jum’at bersih
setiap jumat pagi
5.Mengkoordinir petugas tetap kebersihan
6.Melaporkan pembukuaanya setiap bulan
kepada wakil kepala
Olahraga
1. Memimpin dan mengatur jalannya
olahraga
2. Menertibkan hari pelaksanaan
olahraga
3. Merawat dan mendata sarana olahraga.
4. Bertanggung jawab dan lapor kepada koordinator
setiap akan mengadakan pertandingan
Tata Usaha dan Petugas Listrik dan Pengairan
1. Mengkoordinir setap TU
2. Memelihara dan mendata alat-alat / iventaris
pondok dan madrasah
3. Melengkapi segala kepentingan sarana
madrasah dan pondok
4. Membukukan Pembelanjaan Madrasah dan
Pondok, yang telah di sahkan oleh bendahara umum
5. Minta izin dan melaporkan aktifitasnya
kepada wakil ketua
6. Bertanggung jawab atas jalannya
lampu penerangan dan pengairan
7. Mengkoordinir anggota penerangan dan
pengairan
Panitia
Penerimaan Siswa/i dan Santri Baru
Ketua
1. Bertanggung jawab atas kelancaran penerimaan
siswa/i dan santri baru secara keseluruhan
2. Mengkoordinir atas suksesnya penerimaan
siswa/i dan santri baru
3. Meminta dan menerima soal-soal tes
masuk serta menyesuaikannya
4. Menentukan lulus dan tidaknya peserta
tes masuk bersama pengurus PPFS.
5. Mengumumkan hasil tes masuk kepada peserta
maksimal satu usbuk setelah hari pelaksanaaan
6. Melaporkan segala aktivitas kepada
kepala PPFS minimal satu bulan sekali
7. Melaporkan data siswa/i baru dan santri
baru
Sekretaris
1.
Bertanggung
jawab atas keseluruhan administrasi penerimaan siswa/i dan santri baru
2.
Menyusun
naskah test masuk
3.
Mencatat
siswa/i dan santri baru dalam buku pendaftaran
Bendahara
1. Menerima dan menyimpan keuangan siswa/i
dan santri baru
2. Mencatat keluar masuknya uang pendaftaran
siswa/i dan santri baru
3. Melanyani kebutuhan panitia penerimaan
siswa/i dan santri baru
4. Menyetorkan keuangan kepada bendahara
umum dengan sepengetahuan ketua
Pelaksanaan dan Pengawas Tes Masuk
1.
Membaginaskah
tes masuk
2.
Menertibkan
peserta tes masuk
3.
Menungggu
dan mengawasi peserta tes masuk
4.
Mengumpulkan
naskah tesmasuk kepada panitia
Panitia Ujian Semester dan Cawu / EBTA / UAS
Ketua
1. Bertanggung jawab atas suksesnya
semester atau cawu
2. Menerima naskah dan menyesuaikannya
3. Membukukan nilai semester atau cawu kedalam
buku induk
4. Menyiapkan buku hasil nilai
5. Melaporkan aktivitasnya kepada
kepala madrasah pondok
Sekretaris
- Mengatur administrasi semester
atau cawu secara keseluruhan
- Menulis naskah
- Membukukan hasil nilai dalam buku
induk yang di bantu team khusus
Bendahara
1. Menerima dan menyimpan hasil uang
semester atau cawu
2. Mencatat uang keluar dan masuk
3. Melanyani kebutuhan panitia
4. Melaporkan hasil keuangan kepada
ketua
Pelaksana dan Pengawas EBTA / UAS
- Membagi naskah EBTA / UAS
- Menertibka peserta EBTA / UAS
- Menjaga dan mengawasi peserta
- Mentaati ketentuan yang di
tentukan panitia
- Mencatat pelanggaran peserta
.pada lembar observasi
- Mengumpulkan dan menyerahkan
naskah dan lembar jawaban kepada panitia
Pembuat Naskah dan Korektor
- Membuat
dan mengkoreksi naskah pada tempat yang wajar
- Menyerahkan
naskah kepada panitia 15 hari setelah menerima mandat
- Menyerahkan
hasil EBTA. Kepada panitia maksimal satu usbu` setelah penerimaan naskah
- Mentaati
tata-tertib
PEDOMAN MENGAJAR
- Merndidik
dan mengajar murid
- Mengatur
dan mengawasi anak didik masing-masing
- Mengawasi
kebersihan, kesejahteraan, dan kesopanan murid
- Berusaha
mamajukan anak didik dengan jalan mengulangi pelajaran yang
telah lewat, musyafahah, dan menyerukan belajar
- Mengkoordinir
dan mendisiplinkan sekolah, takror, mukhafadoh, dan belajar kelas masing-masing
bagi mustahiq dan munawib
- Membuat
naskah pada semester atau cawu dengan cara konsultasi dengan yang
bersangkutan
- Mengawasi dan melaporkan
prasarana pendidikan dan kabag masing-masing
- Siap menjalankan tugas yang
telah di tetapkan lembaga
- Jam pelajaran
a. Ibtida’iyah kelas VI MI,MTs dan Aliyah
.Masuk pagi jam 7:30 Wib pulang
jam 11:00 Wib
b. Kelas III MI –VI MI Masuk sore
jam 13:30 pulang jam 16:15
b. Raudhotul Atfal (RA)
Masuk pagi jam 7:30.Wib pulang jam 10:30 Wib
TATA-TERTIB
PENGURUS PONDOK
PASAL I
Keharusan
- Disiplin, berbudi luhur dan di
dasari rasa ikhlas
- Teliti dan mengadakan persiapan
tugas
- Bijaksana dan tanggung jawab
- Menjaga nama baik di dalam maupun
di luar pondok
- Fungsional, oprasional dan mementingkan
kepentingan umum
- Aktifdan kreatif
PASAL II
Larangan
1.
Berkuku
panjang , berambut panjang pagi putra dan berambut pendek pagi putri
2.
Berkunjung
kerumah santri putri dan sebaliknya
3.
Menjumpai
santri putri dengan sendirian dan sebaliknya
4.
Melakukan
hal-hal yang menjatuhkan martabat pengurus
5.
Menggunakan
telpon/hp selain mendapat izin dari masyayieh
PASAL III
Sangsi
·
Apabila
terjadi hal-hal yang tidak di inginkan maka diadakan sidang penelitian dan di
serahkan pada yayasan
B.TATATERTIB PENGAJAR
BAB I
Kewajiban
Pasal I Sebelum Mengajar
- Mempersiapkan, meprogram dan
menguasai pelajaran yang akan disampaikan
- Musyawarah atara mustahiq dan
munawib dalam memberikan makna dan maksud pelajaran yang di pegang demi
keseragamaan dan persamaan
- Berpakaian sopan, syar’an wa
adatan
- Mengkoordinir muhafadoh 15
menit sebelum bel kedua bagi mustahik dan munawib
- Datang di ruang kelas tepat
pada bel ke II
- Mau mendengar dan menerima
saran dari pihak lain
Pasal II dalam kelas
1. Mentamrin murid dengan menyuruh
hafalan, murodi / atau membaca serta memberikan pertanyaan setiap kali masuk
2. Tanda tangan dan nama terang dalam
buku absen guru setiap mengajar
3. Mengetahui absen murid dan
mengabsennya
4. Mengatasi kegaduhan anak didik
5. Berlaku adil kepada semua anak didik
6. Berbicara dengan sopan dan duduk
dengan rapi
7. Berdiri dalam menyampaikan atau
menerangkan pelajar yang membutuhkan berdiri
8.
Berpakaian
seragam pada hari yang di tentukan
9.
Memberikan
tindakan pada anak didik yang tidak masuk sekolah atau melanggar sesuai
ketentuan
10.
Melaporkan
kondisi siswa-siswi kepada kabag masing-masing tiap akhir bulan / bila di
butuhkan
11.
Mendisiplinkan
waktu
Pasal III Di luar kelas
- Mengawasi
anak didik terutama dalam masalah pelajaran, pelaksanaan musyawarah dan
takror
- Mengusahakan
mencari ganti apabila tidak mengajar atau udzur
- Memberitahukan
kepada kabag masing masing atau mustahiq yang bersangkuatan sehari sebelum
tidak mengajar atau udzur
- Apabila
akan meletakkan jabatan .7 hari sebelum-nya harus sudah mengirimkan surat
pengembalian tugas kepada ketua yayasan
- Memberi
contoh dan tauladan dalam segala hal kebaikan
- Mengaji
atau mengikuti pengajian
- Berpakean
seragam pada acara formal
- Berjamaah
di masjid
BAB II
Larangan
- Merubah atau menambah pelajaran
sebelum mendapat izin dari kabag masing-masing
- Memberikan keterangan yang
tidak dapat di jangkau oleh anak didik
- Menjalankan sesuatu yang dapat
merendahkan kehormatan
- Menirukan hal-hal yang tidak
baik
- Bergurau atau melawak terutama
di hadapan anak didik
- Menyampaikan atau berbicara hal-hal
yang tidak wajar
BAB III
Sangsi
Barang siapa yang tidak patuh atau
tidak mengindahkan tata-tertib, harus tunduk tas keputusan kepala madrasah atau
ketua yayasan
Muhimmah:
·
Mengusahakan
tulisan yang baik dan benar di papan tulis
·
Mengarahkan
kepada anak didik untuk menulis dengan baik dan benar
·
Tidak
melipat lengan baju, melepas kopyah dan merokok waktu mengajar
·
Peletakan
jabatan di usahakan pada akhir tahun
TATA TERTIB SISWA/I
Bab I kewajiban
Pasal I
Sebelum sekolah
- Menyiapkan alat-alat belajar
- Berpakain seragam pada hari yang telah di tentukan
- Berpakaian sopan syar’an wa
adatan (berlengan panjang dan berkopyah hitam)
- Datang di ruang kelas tepat bel
pertama
- Menjaga ketertipan dan
kesopanan
Pasal II dalam
kelas
1.
Duduk
dengan rapi dan sopan
2.
Muhafadhoh
sampai bel ke II
3.
Aktif
dan di siplin dalam seluruh mata pelajaran
4.
Memperhatikan
pelajaran yang di sampaikan
5.
Minta
izin apabila keluar kelas / tidak masuk sekolah dengan melampirkan surat yang di tanda
tangani :
a. Siswa /i pondok
oleh ketua asrama
b. Siswa/i laju, oleh
orang tua/wali
6. Menghormati kepada guru / pengurus
Pasal III
Di Luar Kelas
1.
Menghormati
guru dan pengurus serta kitab-kitab
2.
Mengikuti
musyawarah dan takror
3.
Berahlaqul
karimah
4.
Membayar
seluruh keuangan madrasah
5.
Minta
izin kepada guru masing-masing apabila tidak masuk sekolah, pulang dan pindah
sekolah
Bab II
Larangan
1. Membuat onar di dalam dan di luar
kelas
2. Mengadakan iuran / kas kelas khusus,
kecuali telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Madrasah
3. Merusak barang-barang milik madrasah
4. Membuat seragam kelas
5. Klotekan / musikan pada waktu
istirahat
6. Berambut panjang (putra), berambut
pendek (putri) dan berkuku panjang
7. Mengganggu siswi dan sebaliknya
8. Membawa sesuatu selain alat
sekolah (hp ,senjata tajam,dll)
9. Merokok di dalam kelas
Bab III sangsi
- Siswa/i yang terlambat datang
di tindak menurut kebijaksanaan guru masing-masing
- Barang siapa yang tidak mengindahkan
tata-tertib akan di tindak menurut kebijaksanaan kepala Pondok/Madrasah
BAB IV
Perhatian
Pembayaran uang SPP selambat-lambatnya
tanggal 10 bulan qomariyah
BAB V
Aturan tambahan
Hal hal yang termaktub dalam tata
tertib ini, akan di atur kemudian menurut kebijaksanaan kepala pondok dan
madrasah
KETETAPAN
KETETABAN
A. KETETAPAN KHUSUS
MADRASAH
- Pelajaran-pelajaran
yang berkaitan hendaknya di pegang oleh satu guru
- Memeragakan
ilmu fiqih, dan mengusahakan guru professional.
- Dalam
fan Nahwu, sorof dan balaghoh serta yang lain di usahakan membuat contoh
selain yang berada dalam buku/kitab pegangan
- Guru
harus menganjurkan kepada anak didik untuk membuat rangkuman dalam
pelajaran ilmu alat dan fiqih.
- Kelas
yang memungkinkan membutuhkan satu mustahiq cukup dengan satu mustahiq
- Di
adakan evaluasi kepada siswa-siswi dengan bentuk PR setiap satu bulan
sekali dan musyawarah pada setiap kali per temuan.
- Mustahiq
atau munawib boleh mengisi / menyodor ke kelas lain dengan se izin kabag
- Di
adakan ceking melalui raport dan turba oleh kabag masing-masing
- Buku
berganbar pada siswa/i harus diberi sampul tertutup.
- Apabila
guru tidak hadir pada jam terahir maka siswa/i tidak boleh di pulangkan .
- Siswa/i tidak boleh di panggil pada jam sekolah
kecuali urusan dinas
- Uang
semester, cawu, dan ebta, uas, untuk administrasi dan kesejahtraan , selebihnya
di berikan kepada madrasah.
- Murid
non formal membayar syahriyah seratus persen.
- Siswa/i
yang tidak mengikuti sekolah minimal selama empat bulan dengan tanpa izin
, dapat masuk kembali sebagai siswa/i baru
- Ketertiban
dan ke disiplinan anak didik di titik beratkan kepada mustahiq dan munawib
menetap.
- Setiap
guru di adakan absen khusus pada kelas yang bersangkutan,lengkap dengan
nama dan nomor siswa/i.
- Mustahiq
atau munawib tidak harus naik tingkatan pada kelas di atasnya.
- Mengusahakan
menyampaikan materi pelajaran sampai akhir tahun
B. KETETAPAN KHUSUS PONDOK
1. Semua santri setiap malam jumat
harus mengikuti dalail / yang lain
2. Ziarah ke maqom
3. Santri yang syahriahnya terlambat
sampai tiga bulan, penanganannya bekerja sama dengan wali santri
4. Santri lama yang datangnya terlambat
harus mambayar syahriyah selama bulan yang di tinggalkan, kecuali ada udzur
syar’i atau sakit
5. Undangan di luar pondok harus
mendapat izin kepala pondok
TAHUN AJARAN BARU
Tahun ajaran baru Madrasah Islamiyah
Darussa`adah di mulai pada tanggal 20 syawal, kecuali berketepatan pada hari
jumat, maka di undur pada tanggal 21 syawal. dan di usahakan sudah aktif , jika
pada waktu tersebut bapak / ibu guru ada yang belum hadir, maka di isi pelajaran
yang berlaku.
SEMESTER
DAN CAWU
1. Di adakan tes semester dan cawu
darurat dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Telah
izin sesuai izin dengan aturan perizinan,
- Surat izin tidak mengikuti
semester harus di ketahui oleh wali murid atau ketua RT
· Cukup dengan keterangan dokter apabila sakit
b.Tidak
izin dengan syarat:
·
Mendapat
rekomendasi dari mustahiq dan kepala madrasah atau pondok serta membayar tiga
kali lipat administrasi semester
2. Memenuhi syarat syarat sebagai
berikut:
a. Memenuhi seluruh keuangan pondok dan
madrasah
b. Mengisi absent minimal 2 per 3 masuk
c. Membayar uang administrasi .
d. Memenuhi makna sampai batas
pelajaran
3. Administrasi semester dan cawu di
laksanakan sebagai mana EBTA dan UAS
4. Waktu di tentukan sebagai mana dalam
kalender pendidikan.
5. Peserta semester dan cawu harus
sudah mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara kolektiv pada panitia
satu usbu` sebelum pelaksanaan
6. Peserta yang belum memenuhi syarat
pendaftaran, harus daftar sendiri pada panitia.
Bab V
EBTA DAN UAS (ujian ahir semester)
1. Ebta atau uas dengan system gugur
(Mi dan Mts)
2. Di adakan ebta ulang bagi peserta
ebta yang tidak lulus pada pelajaran .yang nilai-nya di bawah standar, selambat-lambatnya
bulan dzulqo`dah.
3. Di adakan Ebta atau uas darurat.
4. dalam pelaksanaan nya tentang
penilaian membaca kitab minimal empat dan maksimal delapan kitab
5. Penilaiaan Al_Qur’an minimal 5 dan maksimal
7
6. Syarat syarat :
a. Kelas 6 Mi dapat mempraktekkan sholat
mayit, sholat jama`qosor dan sholat gerhana serta hafal surat.al fil, annas
b. Kelas III MTS hafal tahlil .dan surat al adiyaat
sampai surat
annas
c. Kelas III MA hafal tahlil dan surat
mulai waddhuha sampai surat
annas
d. Harus sudah memenuhi makna kitab dan catatan mata
pelajaran
e. Telah membayar uang administrasi
ebta atau uas dan melunasi seluruh keuangan madrasah dan syahriah pondok
f. Membayar uang kenang-kenangan
g. Mengikuti semester dan cawu II kali
h. Mengisi absent Minimal 1%3
i.
Menyerahkan
tiga lembar foto hitam putih ukuran 3x4.
j.
Menyerahkan
satu lembar fotocopy, STTB tingkat bawahnya bagi lulusan pondok
k. Menyerahkan rapot terahir bagi
lulusan di luar pondok
7. Mentaati segala ketentuan panitia
ebta atau uas dan madrasah
8. Waktu di tentukan menurut kalender
pendidikan
9. Penentuan batas ujian dan tata
tertib oleh pondok
10. Panitia di usahakan bukan dari pihak
ujian
11. Tidak di perbolehkan mengikuti ebta
atau uas dua kali
12. Siswa/i baru yang terlambat daftar
.dibukukan sendiri Menjadi siswa/I non formal
13. Ebta atau uas di tangani madrasah
,apabila panitia sudah selesai bertugas
Ketentuan membuat naskah
a.semester dan cawu
1.
Membuat
soal harus sesuai dengan batasan yang telah di tentukan oleh panitia
2.
Batas
ahir yang di tentukan tidak masuk dalam materi
3.
Soal
harus dapat di jangkau oleh kemampuan siswa/i secara umum,bersifat ilmiyah,dan
menurut tingkatan masing masing
4.
Jumlah
soal sebanyak 20 nomor dengan:
a.
10
soal ber bentuk pertanyaan
b.10 soal ber bentuk mengisi atau
meneruskan isian
5. satu romawi mempunyai nilai 100
6. Pendapatan nilai di ambilakan jumlah
seluruh nilai di bagi jumlah romawi
7. Naskah di beri lembar jawaban jika
memungkinkan
8. Waktu pelajaran pokok di kasih waktu
50 mnt.Selain pokok 40mnt
9. Setiap hari di isi dua pelajaran dan
atau tiga pelajaran jika memungkinkan
10. Pelajaran agama harus di tulis
dengan arab pego
11. Naskah dan nilai di serahkan kepada
panitia dengan keadaan ter tutup dan rahasia
b.EBTA DAN UAS
1. Soal harus sesuai dengan batasan
yang telah di tentukan
2. Soal harus bias di jangkau oleh
siswa/I secara umum,besifat ilmiyah,dan sesuai tingkatan masing masing.
3. Jumlah soal sebanyak 20 nomor
4. jumlah soal sebanyak 20 nomor
dengan:
a. 10 soal berbentuk pertanyaan
b. 10 soal ber bentuk mengisi atu
meneruskan isian
5. Satu romawi mempunyai nilai 100
6. Pendapatan nilai di ambilakan jumlah
seluruh nilai di bagi jumlah romawi
7. Naskah di beri lembar jawaban jika
memungkinkan
8. Waktu pelajaran pokok di kasih waktu
50 mnt.Selain pokok 40mnt
9. Setiap hari di isi dua pelajaran dan
atau tiga pelajaran jika memungkinkan
10. Pelajaran agama harus di tulis
dengan arab pego
11. Naskah dan nilai di serahkan kepada
panitia dengan keadaan tertrutrup dan rahasia
c.Rapor
1. Mengisi rapor di pertanggung
jawabkan kepada mustahiq dan di bantu oleh ,munawib
2. Mengisi rapor harus rapi dan memakai
tinta hitam.
3. Mengisi nilai Al Quran pada raopordi
ambil dari hasil tes mambaca alquran, dengan nilai minimal 5 maksimal 7
4. Menilai angka dan huruf di tulis
sesuai mata pelajaran
5. Nilai ilmu ahlaq dan muhafadhoh di
tulis dengan angka
6. Tanda tangan wali murid yang jauh bisa
satu tahun sekali
7. Nilai rapotr minimal 4 dan maksimal
9
8. Nilai qiro atul kutub minimal 4 dan
maksimal 8
9. Nila rata rata kelas di ambilkan
dari nilai ujian
KETERANGAN
NILAI RATA-RATA
KELAS
Jumlah semua nilai
permata pelajaran ujian ,di bagi jumlah siswa
1. Nilai hasil semester dan cawu di
berikan kepada kabag kemidian di tulis pada buku induk oleh tiem husus di batu
sekretaris bagian
2. Rapor di bagikan setelah semester
dan cawu bersama upacara bendera merah putih
3. Rapor di bagikan pada wali murid
minimal satu tahun sekali
4. pengisian rapor TK dengan narasi
Bab VIII
Kenaikan
Kenaikan
kelas
- Nilai murni minimal rata rata 4
- Sidang kenaikan kelas hanya membahas siswa yang perlu di
pertimbangkan yang di hadiri oleh mustahiq munawib kabag dan dewan harian
pondok
- Telah mengikuti seluruh mata pelajaran yang di ujikan
Muhimmah:
siswa yang tidak naik kelas walinya di
beri surat
pemberitahuan oleh kabag
Mata
pelajaran EBTA/UAS
Tingkat Ibtidaiyah
Aqidah, fikih ,nahwu, hadits, shorof, Q shorof
, Ilmu akhlaq, I”ilal sejarah atau tareh, Qiroatul kitab, tajdwit bahasa arab
baca alQuran IPA matematika dan bahasa Indonesia
Tingkat
tsanawiyah
Aqidah, Faro idl, Mustolah hadits, Hadits, FIqih,
Nahwu Shorof, Ilmu adab,Sejarah atau tarih, Qiro atul kitab,Baca al Quran,Bahasa
arab
Tingkat Aliyah
Aqidah, Ushulul fiqh, Ilmu mantiq, Hadits,Tafsir,Balaghoh
ilmu akhlaq{idhotunnasyiin}, Qoidah fiqhiyah, Hisab, Fiqih,Ilmu tafsir,
Qiroatul kitab baca al Quran bahasa arab
- Pelulusan EBTA atau UAS di hadiri panitia kepala PPFS, wakal PPFS sekretaris PPFS sebagian penasehat
dan pembina
- Memenuhi ketentuan EBTA atau UAS
- Nilai murni pelajaran poko rata rata minimal 3 dan nilai 2,5 ke
atas di bulatkan menjadi 3
- Nilai rata rata dari seluruh pelajaran minimal 5 dan nilai 4,5
ke atas di bulatkan menjadi 5
- Pelajaran pokoK meliputi :
Ibtidaiyah : nahwu,shorof dan fikiq
Tsanawiyah : nahwu,fikiq dan balaqhoh.
Aliyah : balaqhoh,fikih dan Qoidah
fiqhiyah.
6
Nilai semester gajil .semester
genap dan EBTA atau UAS murni di bagi tiga dan telah dipertimbangkan untuk
tingkat MTS dan MA.
7
Nilai murni cawu 1 dan 11 di
tambah nilai EBTAatau UAS murni di bagi tiga dan yang telah dipertimbangkan
untuk tingkat ibtidaiyah .
8
Nilai di bawa rata rata dapat
di pertimbangkan.
Muhimmah:
Bagi yang tidak
lulus,walinya di beri surat pemberitahuan oleh lembaga :
STTB:
1.
Nilai STTB diambil dari hasil
EBTA/UAS semester/cawu I dan II dan
nilai harian
2.
Nilai STTB yang dimasukan
adalah minimal 4 maximal 9 serta menampilkan nilai murni
3.
STTB di berikan pada waktu
haflah ( pertemuan wali muried)kepadawali murid.
4.
Ijazah TK langsung di berikan
pada pertemuan wali murid TK.
5.
Ijazah yang rusak/hilang di
ganti dengan surat
keterangan tamat belajar dan di kenakan uang dmiitrasi minimal Rp 15.000
6.
Bagi yang tidak lulus dan
berminat mengikuti ujian maka harus memenuhi syarat syarat sbb:
a.
Mengulangi sekolah.
b. Memenuhi uang adminitrasi.
c.
Mentaati segala ketentuan yang berlaku.
7.
Jika sesorag belum mengikuti
ujian, kemudian putus sekolah pada suatu saat mengikuti ujian maka harus
memenuhi syarat syarat sbb:
a
Mampu menunjukan raport.
b
Memenuhi uang adminitrasi.
c
Mentaati segala ketentuan yang
ada.
8.
Bila seseorang berasal dari
salah satu cabang yayasan AL FALAHUS
SA’ADAH akan mengikuti ujian maka harus memenuhi syarat
syarat sbb:
a
Ikut semester V dan VI Untuk
MTs dan MA.
b
Mengikuti cawu I dan II bagi
kelas VI lbtidaiyah.
c
Memenuhi uang adminitrasi.
d
Rapor harus sesuai dengan mata
pelajaran.
e
Harus mendapatkan rekomendasi
dari kepala sekolah asal.
f
Mentaati segala ketentuan yang
ada.
TAMAN KANAK
KANAK/RA
1.
Usia di batasi minimal 5 tahun.
2.
Miadakan pertemuan wali murid
TK 2 kalidalam satu tahun atau tiga kali bila diperlukan.
3.
Dicarikan guru profisional.
4.
Seragam dan alat alat sekolah
di koordinir oleh madarasah.
5.
Aktifitas TK ala pesantren.
6.
Nyanyian TK bersifat mendidik
dan islami.
7.
Mengadakan atraksi dan rekreasi
pada akhir tahun secara bergantian.
8.
atraksi TK sesuai dengan
lingkungan pesantren.
9.
Diperbolehkan mengikuti
aktifitas diluar pesantren,sebatas tidak bertentangan dengan ajaran pesantren
& mendapatkan izin dari coordinator.
10.
Memberi tenaga pengajar 3 orang
gureu untuk setiap ruang bila diperlukan.
MADARASAH IBTIDAIYAH
1.
Pembatasan kelas 1 ibtidaiyah
minimal usia 7 tahun, kecuali siswa siswi yang mempunyai iq tinggi.
2.
Pelajaran Bhs. Indonesa untuk
kelas V dan VI di berikan materi kesusastraan dan tata bahasa.
3.
Pelajaran tahsinul khot
dicarikan guru profisional.
4.
Kelas 1 dan II dicarikan guru
profisional.
MADARASAH TSANAWIYAH
1.
Qiro’atulkitab memakai kitab
Fatkhul qorib.
2.
Mukhafadoh untuk Alfiah awal
500 Nadom, untuk Alfiah tsani 1000 Nadom Dan Jauharul maknun (pa) Pada setiap
Selasa Takrorkubro]
3.
Lalaran bersama pada jam
sekolah dan musyawaroh dengan lagu yang cepat( agar lebih banyak nadoman yang
di lalar), Dengan di selingi lagu lagu.
MADARASAH ALIYAH
1.
Di adakan praktek mengajar
dengan ketentuan
a. Di adakan setelah CAWU I s/d II
b. Setiap siswa
minimal 4 jam Pelajaran.
c. Di usahakan mengadakan praktek mengajar di luar bagi
siswa yang berkemampuan tinggi.
a. Yang di buat
praktek tingkat TK dan Mi
b. Praktek mengajar
dikontrol 0oleh kabag Mi, MA dan Waka I.
c. Dalam praktek
mengajar harus menyampekan materi pelajaran.
2.
Praktek baca kitab dengan
system sebagai mana majlis musyawarah sedangkan kitab memakai Fatkhul Qorib dan
atau Fatkhul Mu’in.
MUKHAFADOH
1.
Setoran siswa siswi yang tidak
mondok di laksanakan pada jam di sekolah, Sedangkan yang mondok di beri tugas
menurut kebijaksanaan guru.
2.
Siswa siswi yang mondok setoran
pada jam di luar sekolah sedangkan tempat menurut kebijaksanaan guru.
3.
Penunggu dan pengontrol adalah
gurunya sendiri.
4.
Data siswa siswi yang sudah
hafal sampe khotam di setorkan pada kabag.
TAKROR
1.
Mustahik dan munawib menetab
harus menunggu takror.
2.
Takror di titik beratkan kepada
mustahik dan munawib.
3.
Da adakan control minialsekali
dalam satu usbu’ oleh yayasan, dewan PPFS.
4.
Memberikan brifik kepada ketua
kelas agar bertanggung jawab minimal sekali dalam dua bulan dan setelah libura
oleh kabag masing masing.
5.
Di adakan absen dan sanksi.
6.
Di adakan takror kubro malam
slasa.
TARGET PENDIDIKAN
a)
Taman Kanak kanak.
Tingkat A
Mampu membaca huruf dan angka srta hafal Do’a do’a pendek, dan
menganal lingkungan.
Tingkat B
Mampu membaca dan menulis huruf dan angka, hafal do’a do’a solat dan
do’a lain serta mengenal lingkungan.
b)
Ibtidaiyah
1. Kelas I :
Mampu membaca dan menulis serta hafal do’a do’a panjang
2.
Kelas II:
Mampu/ sudah mengenal makna ala pesantren
3.
Kelas III:
Mampu dan trampil baca tulis abjad, dan arab pego serta memberi
makna ala pesantren.
4.
Kelas IV:
Mampu dan trampil baca tulis arab pego serta memberi makna ala
pesantren, serta hafal nadom sabrowi.
5.
Kelas V
Mampu menulis arabn pego secara benar dan hafal serta faham
Ajjurumiyahnya serta hafal sorof isthilahi serta Qouluhunya.
6.
Kelas VI:
Mampu menulis arap pego dengan benar, hafal Al-Amriti, Sorof Lugowi,
Arba’in nawawi, dan membaca abi suja’.
c)
Tsanawiyah
Mampu menulis arab dengan benar, memaham, membaca, hafal Alfiah,
hafal jauharotul maknun dan membaca fatkhul qorib.
d)
Aliyah
Mampu memaham dan memadukan mas’alah fiqhiyah dengan Qoidahnya.
PENDIDIKAN
1. Al Qur’an
a) Mengadakan pembinaan khusus bagi santri belum bias
membaca surat
Al-fatikhah s/d Al-dluha.
b) Mengadakan pelajaran ‘Ilmu tajwid setiap bulan bagi santri yang
mengaji Al
Qur’an.
c) Mendatangkan pembina Qori’ Dari luar.
d) Memberi Piagam bagi santri yang sudah khotam dan lulus selreksi.
e) Menyiapkan guru prifat bagi
santri besar yang belum mampu membaca Al Qur’an.
2 Sorogan
kutub
a) Kitab Mabadi fiqih untuk kalas V Mi.
b) Kitab abisuja’ untuk kelas VI Mi.
c) Kitab Fatkhul Qorib Untuk kewlas III MTs Dan Jawaz bagi yang
lain.
d) Penunggu dan siswa di tentukan.
e) Bagi Mustakhik dihimbau menangani sorogan kelasnya.
3) Sorogan Malam
a) Penanganan diserahkan kepada Asrama dan di
koordinir Kabag
Pendidikan.
b) Waktu mulai setelah pengajian kitab ihya’ Ulumuddin
sampai
jama’ah ‘Isya’, atau yang memungkinkan.
c) Peserta mulai kelas. IV Sampai III MTs.
d) Penunggu diambil dari pembina Asrama/ Yang di
tunjuk oleh
pengurus Asrama.
e) Menggunakan Kitab Fiqih Pelajaran Madarasah.
f) Tempat Pelaksanaan di Asrama Masing masing.
g) Setiap penunggu di sediakan daftar hadir peserta.
Tanbih
1.
Mengadakan Pengajian Kutub Pada
hari-hari liburan sesuai dengan kebutuhan.
2.
Tidak di perbolehkan mengaji
kitab Ihya’ Ulumiddin kecuali sudah kelas III MTs atau yang sudah mendapat izin
Mustakhiq.
Keamanan
1.
Semua penjual dari luar harus
mendapat izin dari keamanan kecuali di titipkan di warung.
2.
Jaga malam mulai pukul 24.00
(pa) dan 01.00 Ist. (pi) sampai subuh.
3.
Memberi kartu batasan waktu
setiap pemanggil.
Olahraga
1.
Pondok putra
a)
Harus bercelana panjang,
berkaos atau berbaju.
b)
Tidak di perkenankan mengadakan
pertandingan tanpa seizing kabit olahraga.
c)
Apabila mengadakan pertandingan
harus bertempat di lokasi pondok atau senurut pertimbangan pengurus.
d)
Hari olah raga adalah jum’at:
Pagi pukul 07.00 – 08.00 lst. & dan sore pukul 17.00 17.45 lst.
2.
Pondok Putri:
a)Berpakaian rapi/ Berpakaian olahraga ala pondok.
b)
Olahraga di adakan setiap hari
: Ahad, Selasa dan kamis.
c)Tempat di halaman asrama putrid.
Tata Usaha
Kosumsi tata usaha dibiayai hanya ketika bekerja.
Penghargaan
I. Madarasah Memberi penghargaan pada siswa/I yang meraih prestasi tinggi dalam bidang
mukhafadoh, berupa piagam dan kitab dengan ketentuan sbb:
a. Bidang
Sabrowi, Tuhfatul Athfal, Syu’bul iman , dan berakhlaq baik.
b. Bidang
Ajjurumiyah, tasrif isthilahdan barakhlaq baik.
c. Bidang Al
Amrithi, Arba’in nawawi dan berakhlaq baik.
d. Bidang
Alfiah ( Bolak balik dan berakhlaq baik).
e. Bidang J.
maknun, Uddatul faridh, dan barakhlaq baik (pa).
f. Bidang J.
maknun, Ushulul Fiqih, dan barakhlaq baik (pi).
II. Memberi Penghargaan kepada peserta EBTA/UAS yang
mendapat rengking satu, dua dan tiga.
III. Memberi penghargaan kepada musyawirin atau
musyawirot yang telah khotaman fathul Qorib atau Fatkhul Mu’in atau yang tamat
MMD.
Keterangan:
v Urutan 1 sampai 3 di beri penghargaan piagam dan kitab.
v Urutan 4 dan seterusnya/ hafal Alfiyah tidak bolak balik. Di beri
piagam saja.
Pelajaran wajib tertulis
A. Tingkat Ibtidaiyah:
a. Kelas III : Mabadi Fiqih
juz II.
b.Kelas IV : Akhlakul Banin/ Banat
juz I & Kholashoh juz I.
c. Kelas V : Al
Ajjurumiyah, Akhlaqul Banin/Banat juz II dan Q. Shorof I.
d.
Kelas VI : Al Amrithi dan Q. Shorof juz II.
B. Tingkat Tsanawiyah
a.
Kelas I : Al Fiyah, Al Maqsud.
b.Kelas II :
Al Fiyah, Q. I’rob.
c.
Kelas III :, : Mustholakhul Hadis
C. Tingkat Aliyah
a.
Kelas I : Faro’idul Bahiyah I
b.Kelas II :
Faro’idul Bahiyah II.
Lembaga Da’wah ( Humasyi)
1.
Berusaha Menyalurkan tenaga Pengajar
ke masyarakat ( dengan mengadakan survei terlebih dahulu).
KETENTUAN
PEMBAYARAN SPP DAN SYAHRIYAH
SPP Madrasah
Kelas III Mi Rp 4000 .Kelas
IV Mi Rp 4500. Kelas V Mi Rp 5000. Kelas VI
Mi Rp 5500 .Kelas I MTs Rp 7500. Kelas II Mts Rp 7500 .Kelas III Mts Rp 8000.
Kelas I Ma Rp 5000 .Kelas II MA Rp 5500
Syahriyah
pondok
Rp 8500
KETENTUAN BEBAS SYAHRIYAH
·
Akwan dalem pusat
·
Akwan pondokdan madrasah
.Penggunaan
Keuangan
o
Uang Bangunan untuk pembangunan
o
Uang Pangkal untuk pembangunan
o
Uang STTB untuk pembangunan
o
Uang Kalender untuk pembangunan
o
Uang Petok untuk pembangunan
o
Uang Raport untuk pembangunan
o
Uang sawah untuk kesejahteraan
o
Uang Kesra untuk kesejahteraan
o
Uang jariyah untuk kesejahteraan
o
Uang Perpustakaan untuk mbangan perpustakaan.
o
Uang Kesrag untuk seragam Guru dan
Pengurus.
o
Uang inventaris untuk perlengkapan.
o
Uang Syahriyah untuk Ifroh dan Administrasi
o
Uang Photo untuk Photo INDUK.
o
Uang Perizinan untuk Operasional keamanan.
o
Uang Koperasi. Untuk Administrasi
B. KETETAPAN
UMUM.
1.
Apabila Mengadakan Pertemuan
ilmiah /halaqoh waktu tidak bertepatan dengan diadakannya haflah Akhirussanah.
2.
Mencetak buku yang telah
ditasheh jika diperlukan.
3.
Kepala.dan Waka,
sekretaris,Kabag setiap seminggu sekali mengadakan :
a). penyuluhan dan ceking
keseluruh kelas.
b). Memecahkan beberapa
masalah.
4.
Seorang Guru/peeengurus harus
mementingkan urusan umum daripada kepentingan pribadi khususnya yang berada
dalam lingkungan pondok.
5.
Pada tiap pertemuan Tri-Wulan
harus dibacakan pedoman dan tata tertib pengajar dan keputusan-keputusan yang
diperlukan.
6.
Siswa/i dan santri yang meminta
keringanan syahriyah perlu ditinjau terlebih dahulu.
7.
Mengusahakan pengurangan
perangkapan jabatan.
8.
Menggalakkan syiar Islam pada
tahun baru hijriyah.
9.
PPFS Menerima undangan dari
luar (bukan pengurus atau yang berjasa pada lembaga) dengan ketentuan sbb:
a). Undangan harus diserahkan kepada Waka (coordinator
madrasah).
b). Undangan tidak boleh ditentukan.
c). Yang menghadiri undangan dicarikan pengurus yang tidak
bertugas.
d). Bila undangan melibatkan siswa/i maka:
·
Diarahkan mengundang diluar jam
sekolah.
·
Bila ketentuan no.1 tidak
memungkan maka undangan diseleksi pengurus.
·
Pembayaran yang berkaitan
dengan ppds disentralisasi.
10.
Diadakn pertemuan pada awal tahun
ajaran di antara pengurus & perguruan PPFS dalam rangka halal bihalal, penyegaran pada
pertengahan tahun, dan laporan pertanggung jawaban pada ahir tahun.
11.
Pengurus tidak harus menjadi
gurudan guru tidak harus menjadi pengurus.
12.
reoni di adakan bagi yang tamat
aliyah.
13.
Memberi tanda berdirinya
Madarasah dan Pondok pada kalender sereta hari-hari bersejarah local maupun
nasional.
14.
Membuat brosur penerimaan
Siswa-Siswi baru, daftar pelajaran, Syahriah Siswa/I dan keuangan yang lain
kepda wali murid.
15.
Pengurus yang di paerkanankan
membawa hand pone (HP) Adalah Dewan harian dan kabag- kabag, Serta yang
mendapat izin dari lembaga.
16.
Mengadakan halal bihalal antara
pengurus PPFS pada awal tahun, Penyegaran pada pertengahan tahun dan laporan
pertanggung jawaban pada ahir tahun.
17.
Pengunduran diri dari jabatan
harus memakai surat pemberitahuan pada yayasan
salimiyah di sertai surat
tembusan kepada kepala, WakaI danII PPDS.
18.
Hasil Koprasi untuk bangunan
kecil.
19.
Menerima santri yang mondok
sementara dengan syarat Melengkapi uang adminitrasi, Uang pangkal dan syahriah.
20.
Dilarang mengikuti amalan yang
tidaksearah dengan Pondok Pesantren.
21.
mengadakan pengajian khusus
bagi pengurus.
22.
Santri yang di pulangkan kepada
orang tua / wali, dapat di terima di pondak kembali bersetatus santri/siswa
baru dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setelah 1 (satu) tahun.
2. Sudah insaf dengan
pelanggaran yang pernah dilakukan.
3. Siap mentaati tata tertib yang berlaku( dengan
bukti menandatangani surat perjanjian) dan telah di pertimbangkan oleh
pengurus.
PERSIDANGAN
I.
SIDANG
a)Surat
1.
Undangan Selambatnya dua hari
sebelum iding telah di berikan dengan tertutup rapi.
2.
Mencantumkan pokok pikiran.
b)
BENTUK SIDANG
1.
Perumus
Dihadiri oleh
dewan penyantun dan dewan harian PPFS Serta yang di anggap perlu di adakan setahun sekali.
2.
Paripurna
Di hadiri oleh sebagian pengurus yayasan PPFS, Pengurus dan
perguruan, di adakan setahun sekali di ndalem setelahiding perumus.
3.
Komisi
Dihadir oleh
kabag beserta setaf, diadakan satu tahun sekali.
4.
Darurat
Di hadirioleh
kepala PPDS dan orang-orang yang di anggap perlu yang di adakan pada waktu yang
di perlukan.
5.
PelulusanEBTA/ UAS
Di hadiri leh
panitia EBTA/UAS, Kepala PPFS, Waka, sekertaris PPFS, Sebagian penasehat dan pembina.
6.
Rutin.
I)
Dihadiri kepala PPFS, Waka, Sek Umum dan
otang-orang yang di anggap perlu lang di adakan satu Usbu’ sekali.
II)
Di hadiri oleh pengurus dan
perguruan yang di adakan tiga bulan sekali.
7.
Triwulan.
Di hadiri penyantun, pengurus dan perguruan PPFS yang di adakan tiga
bulan sekali.
II.
TATA TERTIB SIDANG
BAB I
Pimpinan Sidang
Sidang di pimpin
oleh seorang pimpinan dan di Bantu oleh sekertaris
BAB II
Forum Sidang
a)
Peserta siding terdiri dari
anggota bentuk siding.
b)
Sidang di anggap Sah Jika di
hadiri 2/3 peserta undangan.
c)
apabila no 2 tidak terpenuhi
maka siding di tunda 45 menit, selanjutnya di anggap sah.
BAB III
Hak dan
Kewajiban pimpinan siding
I)
Menerangkan maksut dan tujuan
siding.
II)
Menetapkan waktu bagi setiap
pembicaraan dan membagi termin pembicaraan.
III) Menanggapi usulan dan sanggahan dari peserta.
IV) Mewmelihara ketertiban dan kelancaran siding.
V)
Meluruskan pmbicaraan yang
menyimpang dari permasalahan.
VI) Bersifat objektif dan bijaksana.
BAB IV
Hak dan Kewajiban Peserta Sidang
1.
Semua peserta siding berhak
berbicara dan bersuara.
2.
Semua pembicaraan melalui
pimpinan siding.
3.
Dalam melakukan hak, baik saran
maupun usulan ataupun pendapat supaya di arahkan kepada persoalan yang sedang
di bicarakan.
4.
Semua peserta siding wajib
mentaati tata tertib siding dan bertanggung jawab pada keputusan.
5.
Selama siding peserta tidak
boleh meninggalkan tempat tanpa seizing pimpinan siding.
6.
Membubuhkan tanda tangan pada
absent yang telah di sediakan.
BAB V
Larangan Pimpinan dan Anggota Sidang
1.
Melibatkan urusan pribadi.
2.
Membocorkan keputusan siding
sebelum di umumkan.
BAB VI
Sanksi
1.
Barang siapa yang tidak
mengindahkan tata tertib siding, maka mendapat tindakan menurut kebijaksanaan
kebijaksanaan pimpinan.
BAB VII
Keputusan
1.
Semua keputusan di ambil dari
jalan musyawaroh dan mufakat.
2.
Bila ada dua pendapat yang
bertentangan, maka di serahkan atas kebijak sanaan pimpinan siding atau di
putuskan dengan kesepakatan minimal 2/3 anggota siding.
3.
Anggota yang tidak hadir di
nyatakan setuju dengan keputusan yang ada
4.
Keputusan idang tidak bleh di
ganggu gugat.
BAB VIII
Aturan tambahan
1.
Hal-hal yang belum di atur
dalam tatatertib ini akan di atur kemudian menurut kebijaksanaan pimpinan.
BAB IX
PENCALONAN GURU DAN PENGURUS
Pencalonan Guru dan Pengurus di ambilkan
dari musyawirin/ musyawarot, Tamatan Aliyah/Tsanawiyah atau Orang yang di
butuhkan yang telah memenuhi starat sbb:
- Berakhlakul karimah
- Berilmu Pengetahuan
- Berkeahlian
- Sehat jasmani dan rohani
BAB X
Hak / Wewenang Pengurus
1.
Masa jabatan Pengurus harian
dan seksi-seksi Selama dua tahun terhitung mulai Reorganisasi.
2.
Pengurus lama Boleh di angkat
kembali apabila mendapat persetujuan siding.
3.
Dewan harian dan Kabag, dalam
satu jabatan paling lama dua periode.
4.
Yang berhak Mencalonkan Kepala
dan wakil Adalah dawan perumus dan warga ndalem
5.
Kekosongan jabatan Dewan Harian
di bahas dalam siding dlorurot.
BAB XI
Roster Dan Alokasi Waktu

BAB XII
ADMINISTRASI
1.
Perkantoran
a.
Ada Jadwal Tugas.
b.
Petugas kantor Dan Santri yang
perlu kekantor harus berpakaian dinas/rapi
c.
Sarana kantor berupa:
a.
Buku Tamu f) Peralatan
Kantor
b.
Meja Kursi g) Denah PPFS
c.
Simbol PPFS h) Struktur Pengurus
d.
Grafik Siswa dan Santri i) Lembaga Negara, Foto Persiden
Dan Wakil Persiden
e.
Setatistik Siswa dan santri
2.
Surat Izin
dan Per Izinan
4.
Pondok Putra:
a.
Surat Izin di tandatangani oleh
Petugas dengan batas maksimal tiga hari.
b.
Surat Izin jangka panjang di
tandatangani oleh keamanan dengan sepengetahuan waka II
5.
Pondok Putri:
Pemberi Izin Santri
Pulang adalah Ibu nyai.
BAB XIII
BENTUK PENGAJIAN
1.
Pengajian Weton (Berkala)
2.
Pengajian Sorogan (Al Qur’an
dan kutub)
3.
Pengajian Bandungan ( Rutin)
BAB XIV
PENDAFTARAN SISWA/I DAN SANTRI BARU
Pendaftaran
Siswa/Siswi Baru
Persyaratan
1. Mendaftarkan diri Pada
tiap-tiap hari kerja
2.
Mengambil dan mengisi formulir
d kantor
3.
Menyerahkan surat keterangan
atau salinan STTB yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah
4.
Mebayar uang pangkal, Tesk
masuk,uang jariyah,syahriyah satu bulan,raport, uang foto dan seragam.
5.
Pendaftaran khusus TK, kelas I
dan II ibt.di antar oleh orang tua atau wali murid.
6.
Mentaati dan memenuhi segala
ketentuan dari panitia.
7.
Penerimaan santri baru dengan
memepertimbangkan factor usia,dengan standard sebagai berikut:
1.TK
:Usia 4-7 tahun
4.MTS :Usia 12-15 tahun
2.MI
:Usia 7-12 tahun.
5:MA :Usia 15-18 tahun
3.MIS
:Usia 15 tahun keatas
8.
Pendaftaran dibuka untuk
tingkat:
1.MIS
3:MTS :kelas I
2.MI :kelas I, II, III, IV, V. 4.MA
:Kelas I
2. Materi tesk masuk
a).IBTIDAIYAH
kelas IV:
1.
Membaca AL Qur”an
2.
Doa kunut
3.
Tsulatsi mujarrod 3 bab
4.
Menulis/ imla
5.
Mabadi fiqih II
6.
Hafal sabrowi 5 nadh.
7.
Hafal tahiyat dan qunut
kelas V Mi
1.
Hafal tahiyat
2.
Hafal tashrif
3.
Sabrowi/nahwu
4.
Tajwid
5.
Mabadi fiqih III
6.
Tahaji
b). TSANAWIYAH
Kelas I :
1.
Membaca Al Qur an.
2.
Membaca Abi suja
3.
Al Amrithi.
4.
Tasrif istilahi dan lughowi.
5.
Abi syuja.
6.
Hafal al fiyah 150 nadzom.
c).ALIYAH.
Kelas 1:
1
Membaca Al Qur an.
2
Fathul Qorib 111.
3
Alfiyah juz 1& 11.
4
Jauhrul maknun (pa).Qowaidul
lughoh (pi).
5
Membaca fathul Qorib 111.
6
Muhafadzoh.
v J. Maknun 100 Nadzom
d).MAJLIS MUSYAWAROH .
v Mampu membaca fathal Qorib & tasawurnya.
3.Pelaksanaan Test:
1
Test masuk di lasanakan tiap
hari jumat .
2
Test diadakan pada kelas 4 dan
5 ibtidaiyah,1 MTs dan 1MA.
3
Naska sebanyak 15 nomor dan
setiyap gelombang harus di ganti .
4
Penilaian Al Quran,hafalan
tariyat dan doa Qunut minimal 4 dan maxmimal 7.
5
Pelulusan ditentukan oleh
panitiya bersama pengurus PONDOK.dengan nilai rata rata minimal 5.
6
Pengumuman hasil test maksimal
satu usbu,setelah test dilaksanakan.
7
Bagi yang tidak lulus harus
mengikuti test pada kelas di bawahnya kecuwali kelas 4 ibtidaiyah.
8
Siswa siswi yang tidak lulus
test tingkat aliyah dan tsanawiyah,diarahkan pada kelas bawahnya menurut kebijaksanaan
panitiya dan kepala pondok.
9
Dapat di terima sebagai siswa
siswi pondok bila mampu menujukkan ijazah pondok atau yang sederajat.
B. Pendaftaran Santri baru
Persyaratan.
1
Mendaftarkan diri di kantor Pondok.
2
Melunasi uang pangkal,Uang jariyah,syahriyah
1 bulan,jariyah, Uang foto,Uang petok
3
Menyerahkan surat pindah belajar dari daerah masing
masing.
IHTITAM
Assalamualiakum Wr Wb
Segala puji bagi Allah kami haturkan, atas limpahan
taufiq dan hidayah serta maunahnya yang telah kita trima. Sholawat salam Allah
semoga selalu terlimpahkan keharibaan rasul akhir zaman, penuntun sekaligus
penunjuk jalan yang benar. Kami selaku penyusun buku ini mengucapkan banyak
terima kasih atas segala bantuaan seluruh pihak, sampai terwujudnya buku
pedoman ini.
Dalam penyusunan buku ini sudah tentu masih banyak
terdapat kesalahan dan kekurangan, sehingga belum bisa mencapai kesempurnaan
sebagai mana yang kita harapkan melihat
keterbatasan kemampuaan kami. Oleh karenanya kami mohon ma’af yang
sedalam-dalamnya.
Dan besar harapan kami dengan adanya buku pedoman ini
dapat di jadikan sebagai acuan sekaligus tolak ukur kita dalam mengemban tugas
mulai perwujudan dari: I`laa u kalimatillah “
Semoga semua amal yang kita perbuat dapat selalu
membuahkan manfaat dan berada dalam naungan ridho-Nya. Amin
Wassalamualiakum
Wr Wb
Ttd
Team
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar