Profil PPFS



INTERPRESRTASI SIMBOL
PONDOK PESANTREN AL FALAHUS SA’ADAH (PPFS)

SIMBOLBENTUK

Simbol PPFS berbentuk segi lima berwarna hijau dan dikelilingi garis putih. Dan didalamnya terdapat terdapat garis melengkung bertuliskan arab :

 

            Dibawahnya terdapat kurva kuning yang mendasari tulisan : Pondok Pesantren Alfalahus Sa’adah.

INTERPRESTASI
v  Segi Lima
Melambangkan rukun islam dan pancasila
Arti      : Pondok Pesantren didirikan untuk mencetak muslim yang hakiki, dan mengikuti pancasila.
v  Dunia
Melambangkan kehidupan sebagai bekal akhirat.
Arti      : Pondok Pesantren didirikan untuk mencetak santri yang beramal dunia untuk akhirat.
v  Air Laut
Melambangkan ilmu pengetahuan yang luas.
Arti      : Pondok Pesantren didirikan untuk menggali beberapa ilmu pengetahuan yang tidak terbatas.
v  Empat Kitab
Melambangkan pedoman hokum yang berupa Al_Qur’an, Al_Hadits, Ijma’, dan Qiyas.
Arti      : Pondok Pesantren didirikan untuk menetapkan hukum yang bersumber dari Al_Qur’an,Al_Hadits, Al_Ijma’, dan Al_Qiyasy.
v  Masjid
Melambangkan pendidikan islam.
Arti      : Pondok Pesantren sebagai sarana pendidikan islam.
v  Menara
Melambangkan cita-cita luhur
Arti      : Pondok Pesantren didirikan untukmenggapai cita-cita yang luhur.
v  Bulu
Melambangkan perjuangan
Arti      : Pondok Pesantren didirikan siap melaksanakan perjuangan
v  Pulau
Melambangkan bermasyarakat
Arti      : Pondok Pesantren didirikan untuk menyalurkan misi islam keseluruh la[pisan masyarakat
v  Lingkar Segi Lima
Melambangkanrukun islam
Arti      : Pondok Pesantren didirikan untuk mencetak muslim yang hakiki
v  Tulisan Arab
Melambangkan salafiyah
Arti: Pondok Pesantren didirikan untuk mempertahankan nilai-nilai salafiyah
v  Tulisan Latin
Melambangkan cinta nusa dan bangsa
Arti      : Pondok Pesantren didirikan untuk menenmkan jiwa santri yang cinta tanah air
v  Warna Biru
Melambangakan ketentraman
Arti      : Pondok Pesantren didirikan untuk mendidik santri menuju aman, tentram,dan damai
v  Warna Kuning
Melambangkan siap siaga
Arti      : Pondok Pesantren didirikan untuk mencetak santtri yang siap berjuang
v  Warna Hijau
Melambangkan kemakmuran
Arti      : Pondok Pesantren didirikan untuk mencetak santri yang adil dan makmur
v  Warna Pitih
Melambangkan kesucian
Arti      : Pondok Pesantren didirikan untuk mencetak santri sebagai pejuang yang ikhlas.

Keterangan :
  1. Bunyi Tulisan:  
  2. Adalah nama Pondok Pesantren Alfaahus ssa’adah Margo Bhakti – Way Serdang - Mesuji – Lampung – Indonesia
  3. Warna Putih : terdapat pada gambar pulau dan garis yang mengelilingi symbol
  4. Warna Kuning : terdapat pada kurva yang bertuliskan nama
  5. Warna Hijau : terdapat pada dasar symbol.
  6. Warna Biru Laut : terdapat pada laut.

ARTI LAMBANG
Dengan berlandaskan salafiyah Pondok Pesantren Alfalahus sa’adah mencetak santri muslim sejati yang berjiwa salaf, agar santri menjadi ulama’ yang intlektual dan intlektual yang menjadi ulama’ serta berpegang teguh pada al-qur’an, al-hadits, ijma’ dan qiyas, bertekad bulat membentuk santri yang cakap, bermutu dan mengamalkan ajran yang terkandung didalamnya dengan saja’ah, waspada, tabah dan tawakkal.

                                                                        MARGO BHAKTI,........................









TATA KERJA PENGURUS DAN PANITIA

I.       PENGURUS
a.             Pengasuh
Mengasuh Madrasah Dan Pondok Pesantren
b.            Penasehat
1.Memberi pengarahan dan nasihat kepada pengurus/ustadz di bidang moralitas dan kualitas.
2.Memberikan  nasehat kepada pengurus dan asatidz kapan saja di butuhkan baik formal maupun non formal.
c.       Pembina
1.Membina dan mengontrol pengurus harian serta memberikan advis di bidang kualitas dan moralitas.
2.Memberikan dorongan kepada pengurus dan asatidz kapan saja dibutuhkan baik formal maupun non formal.

II.          DEWAN HARIAN

Kepala PPFS
1.      Memimpin organisasi madrasah dan pondok secara menyeluruh
2.      Bertanggung jawab atas maju mundurnya pondok dan madrasah.
3.      Menentukan rapat sidang bersama sekretaris umum.
4.      Melaporkan aktivitas pada yayasan, penasehat, pembina, pada setiap tiga bulan sekali atau pada saat dibutuhkan.
5.      Memecahkan masalah bersama yayasan, penasehat dan pembina , bila dibutuhkan dengan sebagian pengurus harian.
6.      Menandatangani semua surat-surat keluar.
7.      Menentukan libur atau rukhshoh bersama keamanan dengan restu pengasuh.
8.      Menetapkan, membatalkan, atau merubah anggaran bersama wakil dan bendahara.
9.      Memberi pengarahan kepada santri yang melanggar.
10.  Memberi pertimbangan kepada pengureus putri.
11.  Mengkoordinir sektum, bendum, keamanan, IKADA, kehakiman, humas, kebersihan, kesehatan, olahraga, tata usaha, dan penerangan. dan kepanitiaan.
12.  Mengadakan pengecekan keuangan pondok dan madrasah bersama unsur yayasan.

Wakil Kepala PPDS
1.      Bertanggung jawab secara keseluruhan maju mundurnya madrsah dan pondok.
2.      Mengkoordinir KABAG MI, MTs, MA, RA.
3.      Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala PPFS.
4.      Menetapkan, membatalkan atau merubah anggaran keuangan bersama kepala PPFS.
5.      Mengganti tugas kepala PPFS apabila udzur atau diperlukan.
6.      Menyerahkan santri yang dipulangkan kepadawalimya, jika memungkinkan.

Sektretaris Umum
1.      Mengatur administrasi madrasah dan pondok secara keseluruhan.
2.      Membuat atau menandatangani surat-surat keluar.
3.      Menentukan rapat / sidang bersama kepala PPFS.
4.      Sebagai notulis tiap-tiap sidang dan mempersiapkan materi.
5.      Mengkoordinir sekretaris I dan sekretaris II.
        
         Sekretaris I
1.      Mengatur administrasi madrasah dan pondok secara keseluruhan bersama sekretaris umum.
2.      Membuat atau menandatangani surat-surat keluar, apabila sekretaris umum berhalangan.
3.      Mengkoordinir pengisian sensus pondok dan madrasah.
4.      Menangani pendataan siswa dan santri kedalam data entery computer, bersama team secretariat (dimulai dari siswa/santri terdahulu), kordinasi dengan KABAG.

         Sekretaris II
1.      Bertanggungjawab atas administrasi madrasah.
2.      Membantu sekretaris umum.
3.      Melengkapi alat-alat administrasi.
4.      Notulis sidang.
5.      Mengkoordinir pengisian seluruh statistic madrasah.
6.      Mengkoordinir pengisian buku induk santri dan statistic pondok setiap akhir bulan.
7.      Mengganti tugas sekretaris umum atau sekretaris I, apabila udzur atau diperlukan.

         Bendahara Umum
1.      Bertanggung jawab atas sukses dan tidaknya keuangan Madrasah dan Pondok.
2.      Menerima dan menyalurkan seluruh Keuangan Madrasah dan Pondok.
3.      Berusaha mencari sumber dana untuk kepentingan Lembaga.
4.      Melayani kebutuhan Madrasah dan Pondok dengan disertai surat kuasa dari Kepala PPFS.
5.      Mengkoordinir keluar masuknya keuangan dan melaporkan pada tiap sidang.
6.      Menyimpan uang administrasi, pangkal, STTB, ,koperasi, inventaris dan bangunan.
7.      Memberi bisyaroh kepada seluruh pengurus dan asatidz pada tiap-tiap bulan.
8.      Melaprkan keungan kepada kepala PPFS pada setiap bulan.
9.      Menerima laporan aktifitas dari Keuangan.
10.  Mengadakan cek keuangan siswa pada akhir bulan (tgl 20-25).
11.  Mengkoordinir sidang khusus bidang keuangan setiapduabulan apbila diperlukan.
12.  Mengirimkan brosur pembayaran kepada wali murid.
13.  Menyusun anggaran belanja PPFS bersama KABAG dan KABID.
        

Bendahara I
1.      Melanyani kebutuhan pondok dan madrasah ,disertai surat kuasa dari kepala pondok
2.      Berusaha untuk mencari sumberdana untuk lembaga
3.      Mencatat dan melaporkan hasil pertanian
4.      Membatu bendahara umum di saat bendahara umum berhalangan
           
Bendahara II
1.      Melayani kebutuhan madrasah dan pondok dengan disertai surat dari Kepala PPFS.
2.      Berusaha mencari sumber dana untuk kepentingan lembaga.
3.      Melaporkan keluar masuknya keuangan pada bendahara umum tiap akhir bulan.
4.      Membantu bendahara umum dan mempersiapkan bisyaroh.
5.      Mengganti tugas bendahara umum bila ada udzur atau diperlukan.
6.      Mengadakan pengecekan keuangan siswa pada akhir bulan (tgl 20-25).





KABAG

a.      Kehakiman
1.  Menerima laporan dari ketua keamanan yang disertai dengan data-data lengkap
2.  Menentukan tanggal persidangan bersama keamanan
3.  Menyelesaikan masalah para pelanggar dengan kepala pondok

Sekretaris hakim
1.      Menertibkan adtminstrasi kehakiman
2.      Ikut menyelesaikan persidangan

b.      Keamanan
  1. Bertangggung jawab atas keamanan Pondok dan Madrsah
  2. Menerima laporan-laporan dari semua pihak
  3. Melaporkan  para pelanggar pada hakim di sertai data yang lengkap
  4. Mengadakan pertemuan dengan anggotanya minimal dua bulan sekali
  5. Menentukan libur dengan kepala pondok serta mendapat izin dari pengasuh
  6. Menertibkan  siswa-siswi dan santri pada waktu solat berjama’ah dan solat malam, sekolah, takror dan aktivitas lainnya

Sekretaris keamanan
1.      Menertibkan adminisrtasi keamanan
2.      Sebagai notulis setiap sidang ,apabila diperlukan

Bendahara keamanan
  1. Bertanggung jawab atas ketertiban pondok dan madrsasah
  2. Menertibkan dan menyiapkan uang pembayaran izin santri
  3. Melaporkan situasi keuangan keamanan kepada kepala pondok

Anggota keamanan
1.      Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh kabag keamanan
2.      Mengontrol ketertiban dan keamanan siswa-siswi
3.      Melaporkan aktivitas kepada kabag keamanan
4.      Mengatur dan melanyani jalannya perizinan
5.      Bertanggugng jawab atas suksesnya jaga malam

c.       Madrasah Aliyah
   Kepala
1.      Bertanggung jawab atas  peningkatan dan kelancaran aktifitas belajar dan mengajar tingkat aliyah
2.      Mengkoordinir dan menertibkan kemajuan serta kedisiplinan tingkat aliyah
3.      Menerima penyerahan pelajaran dan mencarikan ganti dari semua guru tingkat Aliyah bila uzdur
4.      Mengkoordinir daftar ulang, absen guru. Jurnal pelajaran dan mengkoreksi  absent tingkat Aliyah
5.      Bertanggung jawab atas semester tingkat Aliyah
6.      Menandatangani SPP dan raport tingkat Aliyah
7.      Mengkordinir pembagian dan menyimpan ijazah tingkat Aliyah
8.      Melaporkan aktivitas kepada Kepala Pondok setiap akhir bulan


Sekretaris
1.      Mendaftar siswa-siswi / santri baru tingkat Aliyah
2.      Sebagai notulis sidang tingkat Aliyah
3.      Membuat surat-surat  dalam lingkup Aliyah
4.      Membantu dan atau mengganti sekretaris umum apabila uzdur
5.      Mengisi stastistik siswa-siswi dan santri pada tiap akhir bulan.

Bendahara
1.      Membatu tugas dan kepala dan sekretaris
2.      Berusaha mencari sumber dana untuk kepentingan Aliyah
3.      Mencatat keluar masuknya keuangan
4.      Menyiapkan kebutuhan tingkat Aliyah
5.      Melaporkan hasil keuangan tingkat Aliyah


d.   Madrasah Tsanawiyah
      Kepala                                             
1.      Bertanggung jawab atas  peningkatan dan kelancaran aktifitas belajar dan mengajar tingkat Tsanawiyah
2.      Mengkoordinir dan menertibkan kemajuan serta kedisiplinan tingkat Tsanawiyah
3.      Menerima penyerahan pelajaran dan mencarikan ganti dari semua guru tingkat Tsanawiyah bila uzdur
4.      Mengkoordinir daftar ulang,absen guru, Jurnal pelajaran dan mengkoreksi  absent tingkat Tsanawiyah
5.      Bertanggung jawab atas semester tingkat Tsanawiyah
6.      Menandatangani SPP dan raport tingkat Tsanawiyah
7.      Mengkordinir pembagian dan menyimpan ijazah tingkat Tsanawiyah
8.      Melaporkan aktivitas kepada kepala setiap akhir bulan

Sekretaris                                  
1.      Mendaftar siswa-siswi /santri baru tingkat Tsanawiyah
2.      Sebagai notulis sidang tingkat Tsanawiyah
3.      Membuat surat-surat  dalam lingkup Tsanawiyah
4.      Membantu dan atau mengganti sekretaris umum apabila udzur
5.      Mengisi stastistik siswa-siswi dan santri pada tiap akhir bulan.

Bendahara
1.      Membatu tugas dan kepala sekretaris
2.      Berusaha mencari sumber dana untuk kepentingan Tsanawiyah
3.      Mencatat keluar masuknya keuangan
4.      Menyiapkan kebutuhan tingkat Tsanawiyah
5.      Melaporkan hasil keuangan tingkat Tsanawiyah

e.       Ibtida’iyah
Kepala
1.      Bertanggung jawab atas  peningkatan dan kelancaran aktifitas belajar dan mengajar tingkat Ibtida’iyah
2.      Mengkoordinir dan menertibkan kemajuan serta kedisiplinan tingkat Ibtida’iyah
3.      Menerima penyerahan pelajaran dan mencarikan ganti dari semua guru tingkat Ibtida’iyah bila udzur
4.      Mengkoordinir daftar ulang, absen guru, Jurnal pelajaran dan mengkoreksi  absent tingkat Ibtidakiyah
5.      Bertanggung jawab atas semester tingkat Ibtidakiyah
6.      Mennanda tangani SPP dan raport tingkat Ibtidakiyah
7.      Mengkordinir pembagian dan menyimpan ijazah tingkat Ibtida’iyah
8.      Melaporkan aktivitas kepada kepala setiap akhir bulan

Sekretaris                                  
1.      Mendaftar siswa-sisiwi /santri baru tingkat Ibtida’iyah
2.      Sebagai notulis sidang tingkat Ibtida’iyah
3.      Membuat surat-surat  dalam lingkup Ibtida’iyah
4.      Membantu dan atau mengganti sekretaris umum apabila udzur
5.      Mengisi stastistik siswa-siswi dan santri pada tiap akhir bulan.

Bendahara
1.      Membatu tugas dan kepala dan sekretaris
2.      Berusaha mencari sumber dana untuk keentingan Ibtida’iyah
3.      Mencatat keluar masuknya keuangan
4.      Menyiapkan kebutuhan tingkat Ibtida’iyah
5.      Melaporkan hasil keuangan tingkat Ibtida’iyah

f.       Pendidikan
Ketua
1.      Meningkatkan mutu pendidikan madrasah dan pesantren.
2.      Menertibkan jam belajar, takror, musyawarah dan sekolah .
3.      Mengkoordinir sorogan al_qur’an
4.      Mengkoordinir staf-staf al_qur’an dan Tarbiyatul Shibyan.
5.      Melaporkan aktifitas kepada koordinator (WAKA) setiap akhir bulan.
6.      Ikut serta menangani penilaian tes qiro’atul qur’an dalam ujian.
     

      Sekretaris
1.      Mendaftar siswa/i dan santri baru.
2.      Sebagai notulis sidang dan menyiapkan materi.
3.      Membuat surat-surat yang menuju dalam lingkup pendidikan.
4.      Melengkapi administrasi lingkup pendidikan.
5.      Membantu KABAG Pendidikan.
6.      Membantu dan atau mengganti sekretaris umum apabila udzur.

Staf-Staf Pendidikan
a)            Alqur’an
1.Meningkatkan pengajian al_qur’an.
2.Mengkoordinir guru Al_quran.
3.Menertibkan jalanya pengajian Al_qur;an.
4.Melaporkan aktifitas kepada KABAG Pendidikan setiap akhir bulan.

b)           Sorogan Kutub
1.Meningkatkan mutu sorogan kutub.
2.Mengkoordinir penunggu sorogan kutub
3.Menertibkan jalanya sorogan kutub.
4.Melaporkan aktifitas kepada kabag pendidikan setiap akhir bulan.

g        Koperasi
1.      Menjalankan tugas sesuai petunjuk koordinator
2.      Meningkatakan usaha koperasi
3.      Mengadakan pertemuandengan angkotamnya dan yang di anggap perlu minimnal tiga bulan sekali.
4.      Melaporkan situasi koperasi kepada koordinator tiap bulan sekali /bila di perlukan

Pengembangan Ekonomi
1.      Mengelola dan mengembangkan iventaris PPFS
2.      Melaporkan dan menyetorkan hasil kerjanya kepada bendahara

Humasy
1.Menyalaurkan bakat santri ke masyarakat.
2.Sebagai komunikator antar santri
3.Sebagai komunikator antara pedsantren dan masyarakat

Kesehatan
1.Mengusahakan kesehatan santri
2.Mengurusi Santri yang menderita sakit
3.Melaporkan kepada koordinator apabila ada santri yang menderita sakit

Kebersihan Dan Keindahan
1.Berusaha meningkatkan kebersihan lingkungan
2.Mengusahakan keindahan lingkungan
3.Memimpin jalannya kerja bakti kebersihan dan keindahan
4.Mengadakan kerjabakti / jum’at bersih setiap jumat pagi
5.Mengkoordinir petugas tetap kebersihan
6.Melaporkan pembukuaanya setiap bulan kepada wakil kepala
Olahraga
1.      Memimpin dan mengatur jalannya olahraga
2.      Menertibkan hari pelaksanaan olahraga
3.      Merawat dan mendata sarana olahraga.
4.      Bertanggung jawab dan lapor kepada koordinator setiap akan mengadakan pertandingan



Tata Usaha dan Petugas Listrik dan Pengairan
1.      Mengkoordinir setap TU
2.      Memelihara dan mendata alat-alat / iventaris pondok dan madrasah
3.      Melengkapi segala kepentingan sarana madrasah dan pondok
4.      Membukukan Pembelanjaan Madrasah dan Pondok, yang telah di sahkan oleh bendahara umum
5.      Minta izin dan melaporkan aktifitasnya kepada wakil ketua
6.      Bertanggung jawab atas jalannya lampu penerangan dan pengairan
7.      Mengkoordinir anggota penerangan dan pengairan

Panitia
Penerimaan Siswa/i dan Santri Baru
Ketua
1.      Bertanggung jawab atas kelancaran penerimaan siswa/i dan santri baru secara keseluruhan
2.      Mengkoordinir atas suksesnya penerimaan siswa/i dan santri baru
3.      Meminta dan menerima soal-soal tes masuk serta menyesuaikannya
4.      Menentukan lulus dan tidaknya peserta tes masuk bersama pengurus PPFS.
5.      Mengumumkan hasil tes masuk kepada peserta maksimal satu usbuk setelah hari pelaksanaaan
6.      Melaporkan segala aktivitas kepada kepala PPFS minimal satu bulan sekali
7.      Melaporkan data siswa/i baru dan santri baru

Sekretaris
1.      Bertanggung jawab atas keseluruhan administrasi penerimaan siswa/i dan santri baru
2.      Menyusun naskah test masuk
3.      Mencatat siswa/i dan santri baru dalam buku pendaftaran

Bendahara
1.      Menerima dan menyimpan keuangan siswa/i dan santri baru
2.      Mencatat keluar masuknya uang pendaftaran siswa/i dan santri baru
3.      Melanyani kebutuhan panitia penerimaan siswa/i dan santri baru
4.      Menyetorkan keuangan kepada bendahara umum dengan sepengetahuan ketua

Pelaksanaan dan Pengawas Tes Masuk
1.      Membaginaskah tes masuk
2.      Menertibkan peserta tes masuk
3.      Menungggu dan mengawasi peserta tes masuk
4.      Mengumpulkan naskah tesmasuk kepada panitia

Panitia Ujian Semester dan Cawu / EBTA / UAS
Ketua
1.      Bertanggung jawab atas suksesnya semester atau cawu
2.      Menerima naskah dan menyesuaikannya
3.      Membukukan nilai semester atau cawu kedalam buku induk
4.      Menyiapkan buku hasil nilai
5.      Melaporkan aktivitasnya kepada kepala madrasah pondok

Sekretaris
  1. Mengatur administrasi semester atau cawu secara keseluruhan
  2. Menulis naskah
  3. Membukukan hasil nilai dalam buku induk yang di bantu team khusus

Bendahara
1.      Menerima dan menyimpan hasil uang semester atau cawu
2.      Mencatat uang keluar dan masuk
3.      Melanyani kebutuhan panitia
4.      Melaporkan hasil keuangan kepada ketua

Pelaksana dan Pengawas EBTA / UAS
  1. Membagi naskah EBTA / UAS
  2. Menertibka peserta EBTA / UAS
  3. Menjaga dan mengawasi peserta
  4. Mentaati ketentuan yang di tentukan panitia
  5. Mencatat pelanggaran peserta .pada lembar observasi
  6. Mengumpulkan dan menyerahkan naskah dan lembar jawaban kepada panitia


Pembuat Naskah dan Korektor
  1. Membuat dan mengkoreksi naskah pada tempat yang wajar
  2. Menyerahkan naskah kepada panitia 15 hari setelah menerima mandat
  3. Menyerahkan hasil EBTA. Kepada panitia maksimal satu usbu` setelah penerimaan naskah
  4. Mentaati tata-tertib

PEDOMAN MENGAJAR

  1. Merndidik dan mengajar murid
  2. Mengatur dan mengawasi anak didik masing-masing
  3. Mengawasi kebersihan, kesejahteraan, dan kesopanan murid
  4. Berusaha mamajukan  anak didik  dengan jalan mengulangi pelajaran yang telah lewat, musyafahah, dan menyerukan belajar
  5. Mengkoordinir dan mendisiplinkan sekolah, takror, mukhafadoh, dan belajar kelas masing-masing bagi mustahiq dan munawib
  6. Membuat naskah pada semester atau cawu dengan cara konsultasi dengan yang bersangkutan
  7. Mengawasi dan melaporkan prasarana pendidikan dan kabag masing-masing
  8. Siap menjalankan tugas yang telah di tetapkan lembaga
  9. Jam pelajaran

a. Ibtida’iyah kelas VI MI,MTs dan Aliyah .Masuk pagi jam 7:30 Wib pulang   
    jam 11:00 Wib
b. Kelas III MI –VI MI Masuk sore jam 13:30 pulang jam 16:15

b. Raudhotul Atfal (RA)
 Masuk pagi jam 7:30.Wib pulang jam 10:30 Wib


TATA-TERTIB PENGURUS PONDOK

PASAL I
Keharusan
  1. Disiplin, berbudi luhur dan di dasari rasa ikhlas
  2. Teliti dan mengadakan persiapan tugas
  3. Bijaksana dan tanggung jawab
  4. Menjaga nama baik di dalam maupun di luar pondok
  5. Fungsional, oprasional dan mementingkan kepentingan umum
  6. Aktifdan kreatif


PASAL II

Larangan
1.      Berkuku panjang , berambut panjang pagi putra dan berambut pendek pagi putri
2.      Berkunjung kerumah santri putri dan sebaliknya
3.      Menjumpai santri putri dengan sendirian dan sebaliknya
4.      Melakukan hal-hal yang menjatuhkan martabat pengurus
5.      Menggunakan telpon/hp selain mendapat izin dari masyayieh


PASAL III

Sangsi

·         Apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan maka diadakan sidang penelitian dan di serahkan pada yayasan

B.TATATERTIB PENGAJAR
BAB I
Kewajiban
Pasal I Sebelum Mengajar
  1. Mempersiapkan, meprogram dan menguasai pelajaran yang akan disampaikan
  2. Musyawarah atara mustahiq dan munawib dalam memberikan makna dan maksud pelajaran yang di pegang demi keseragamaan dan persamaan
  3. Berpakaian sopan, syar’an wa adatan
  4. Mengkoordinir muhafadoh 15 menit sebelum bel kedua bagi mustahik dan munawib
  5. Datang di ruang kelas tepat pada bel ke II
  6. Mau mendengar dan menerima saran dari pihak lain

Pasal II dalam kelas
1.      Mentamrin murid dengan menyuruh hafalan, murodi / atau membaca serta memberikan pertanyaan setiap kali masuk
2.      Tanda tangan dan nama terang dalam buku absen guru setiap mengajar
3.      Mengetahui absen murid dan mengabsennya
4.      Mengatasi kegaduhan anak didik
5.      Berlaku adil kepada semua anak didik
6.      Berbicara dengan sopan dan duduk dengan rapi
7.      Berdiri dalam menyampaikan atau menerangkan pelajar yang membutuhkan berdiri
8.      Berpakaian seragam pada hari yang di tentukan
9.      Memberikan tindakan pada anak didik yang tidak masuk sekolah atau melanggar sesuai ketentuan
10.  Melaporkan kondisi siswa-siswi kepada kabag masing-masing tiap akhir bulan / bila di butuhkan
11.  Mendisiplinkan waktu

Pasal III Di luar kelas
  1. Mengawasi anak didik terutama dalam masalah pelajaran, pelaksanaan musyawarah dan takror
  2. Mengusahakan mencari ganti apabila tidak mengajar atau udzur
  3. Memberitahukan kepada kabag masing masing atau mustahiq yang bersangkuatan sehari sebelum tidak mengajar atau udzur
  4. Apabila akan meletakkan jabatan .7 hari sebelum-nya harus sudah mengirimkan surat pengembalian tugas kepada ketua yayasan
  5. Memberi contoh dan tauladan dalam segala hal kebaikan
  6. Mengaji atau mengikuti pengajian
  7. Berpakean seragam pada acara formal
  8. Berjamaah di masjid

BAB II
Larangan
  1. Merubah atau menambah pelajaran sebelum mendapat izin dari kabag masing-masing
  2. Memberikan keterangan yang tidak dapat di jangkau oleh anak didik
  3. Menjalankan sesuatu yang dapat merendahkan kehormatan
  4. Menirukan hal-hal yang tidak baik
  5. Bergurau atau melawak terutama di hadapan anak didik
  6. Menyampaikan atau berbicara hal-hal yang tidak wajar

BAB III
Sangsi
Barang siapa yang tidak patuh atau tidak mengindahkan tata-tertib, harus tunduk tas keputusan kepala madrasah atau ketua yayasan

Muhimmah:
·         Mengusahakan tulisan yang baik dan benar di papan tulis
·         Mengarahkan kepada anak didik untuk menulis dengan baik dan benar
·         Tidak melipat lengan baju, melepas kopyah dan merokok waktu mengajar
·         Peletakan jabatan di usahakan pada akhir tahun


TATA TERTIB SISWA/I
Bab I kewajiban
Pasal I
Sebelum sekolah
  1. Menyiapkan alat-alat belajar
  2. Berpakain seragam  pada hari yang telah di tentukan
  3. Berpakaian sopan syar’an wa adatan (berlengan panjang dan berkopyah hitam)
  4. Datang di ruang kelas tepat bel pertama
  5. Menjaga ketertipan dan kesopanan

Pasal II dalam kelas
1.      Duduk dengan rapi dan sopan
2.      Muhafadhoh sampai bel ke II
3.      Aktif dan di siplin dalam seluruh mata pelajaran
4.      Memperhatikan pelajaran yang di sampaikan
5.      Minta izin apabila keluar kelas / tidak masuk sekolah dengan melampirkan surat yang di tanda tangani :
a. Siswa /i pondok oleh ketua asrama
b. Siswa/i laju, oleh orang tua/wali
6.      Menghormati kepada guru / pengurus

Pasal III
Di Luar Kelas
1.      Menghormati guru dan pengurus serta kitab-kitab
2.      Mengikuti musyawarah dan takror
3.      Berahlaqul karimah
4.      Membayar seluruh keuangan madrasah
5.      Minta izin kepada guru masing-masing apabila tidak masuk sekolah, pulang dan pindah sekolah


Bab II
Larangan
1.      Membuat onar di dalam dan di luar kelas
2.      Mengadakan iuran / kas kelas khusus, kecuali telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Madrasah
3.      Merusak barang-barang milik madrasah
4.      Membuat seragam kelas
5.      Klotekan / musikan pada waktu istirahat
6.      Berambut panjang (putra), berambut pendek (putri) dan berkuku panjang
7.      Mengganggu siswi dan sebaliknya
8.      Membawa sesuatu selain alat sekolah  (hp ,senjata tajam,dll)
9.      Merokok di dalam kelas

Bab III sangsi
  1. Siswa/i yang terlambat datang di tindak menurut kebijaksanaan guru masing-masing
  2. Barang siapa yang tidak mengindahkan tata-tertib akan di tindak menurut kebijaksanaan kepala Pondok/Madrasah

BAB IV
Perhatian
Pembayaran uang SPP selambat-lambatnya tanggal 10 bulan qomariyah

BAB V
Aturan tambahan

Hal hal yang termaktub dalam tata tertib ini, akan di atur kemudian menurut kebijaksanaan kepala pondok dan madrasah


KETETAPAN KETETABAN

A. KETETAPAN KHUSUS MADRASAH

  1. Pelajaran-pelajaran yang berkaitan hendaknya di pegang oleh satu guru
  2. Memeragakan ilmu fiqih, dan mengusahakan guru professional.
  3. Dalam fan Nahwu, sorof dan balaghoh serta yang lain di usahakan membuat contoh selain yang berada dalam buku/kitab pegangan
  4. Guru harus menganjurkan kepada anak didik untuk membuat rangkuman dalam pelajaran ilmu alat dan fiqih.
  5. Kelas yang memungkinkan membutuhkan satu mustahiq cukup dengan satu mustahiq
  6. Di adakan evaluasi kepada siswa-siswi dengan bentuk PR setiap satu bulan sekali dan musyawarah pada setiap kali per temuan.
  7. Mustahiq atau munawib boleh mengisi / menyodor ke kelas lain dengan se izin kabag
  8. Di adakan ceking melalui raport dan turba oleh kabag masing-masing
  9. Buku berganbar pada siswa/i harus diberi sampul tertutup.
  10. Apabila guru tidak hadir pada jam terahir maka siswa/i tidak boleh di pulangkan .
  11. Siswa/i  tidak boleh di panggil pada jam sekolah kecuali urusan dinas
  12. Uang semester, cawu, dan ebta, uas, untuk administrasi dan kesejahtraan , selebihnya di berikan kepada madrasah.
  13. Murid non formal membayar syahriyah seratus persen.
  14. Siswa/i yang tidak mengikuti sekolah minimal selama empat bulan dengan tanpa izin , dapat masuk kembali sebagai siswa/i baru
  15. Ketertiban dan ke disiplinan anak didik di titik beratkan kepada mustahiq dan munawib menetap.
  16. Setiap guru di adakan absen khusus pada kelas yang bersangkutan,lengkap dengan nama dan nomor siswa/i.
  17. Mustahiq atau munawib tidak harus naik tingkatan pada kelas di atasnya.
  18. Mengusahakan menyampaikan materi pelajaran sampai akhir tahun


B.   KETETAPAN KHUSUS PONDOK

1.      Semua santri setiap malam jumat harus mengikuti dalail / yang lain
2.      Ziarah ke maqom
3.      Santri yang syahriahnya terlambat sampai tiga bulan, penanganannya bekerja sama dengan wali santri
4.      Santri lama yang datangnya terlambat harus mambayar syahriyah selama bulan yang di tinggalkan, kecuali ada udzur syar’i atau sakit
5.      Undangan di luar pondok harus mendapat izin kepala pondok




TAHUN AJARAN BARU

Tahun ajaran baru Madrasah Islamiyah Darussa`adah di mulai pada tanggal 20 syawal, kecuali berketepatan pada hari jumat, maka di undur pada tanggal 21 syawal. dan di usahakan sudah aktif , jika pada waktu tersebut bapak / ibu guru ada yang belum hadir, maka di isi pelajaran yang berlaku.

SEMESTER  DAN CAWU

1.      Di adakan tes semester dan cawu darurat dengan ketentuan sebagai berikut:
a.                                 Telah izin sesuai izin dengan aturan perizinan,
  • Surat izin tidak mengikuti semester harus di ketahui oleh wali murid atau ketua RT
·      Cukup dengan keterangan dokter apabila sakit
      b.Tidak izin dengan syarat:
·         Mendapat rekomendasi dari mustahiq dan kepala madrasah atau pondok serta membayar tiga kali lipat administrasi semester
2.      Memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
a.       Memenuhi seluruh keuangan pondok dan madrasah
b.      Mengisi absent minimal 2 per 3 masuk
c.       Membayar uang administrasi .
d.      Memenuhi makna sampai batas pelajaran
3.      Administrasi semester dan cawu di laksanakan sebagai mana EBTA dan UAS
4.      Waktu di tentukan sebagai mana dalam kalender pendidikan.
5.      Peserta semester dan cawu harus sudah mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara kolektiv pada panitia satu usbu` sebelum pelaksanaan
6.      Peserta yang belum memenuhi syarat pendaftaran, harus daftar sendiri pada panitia.

Bab V
EBTA DAN UAS (ujian ahir semester)
1.      Ebta atau uas dengan system gugur (Mi dan Mts)
2.      Di adakan ebta ulang bagi peserta ebta yang tidak lulus pada pelajaran .yang nilai-nya di bawah standar, selambat-lambatnya bulan dzulqo`dah.
3.      Di adakan Ebta atau uas darurat.
4.      dalam pelaksanaan nya tentang penilaian membaca kitab minimal empat dan maksimal delapan kitab
5.      Penilaiaan Al_Qur’an minimal 5 dan maksimal 7
6.      Syarat syarat :
a.       Kelas 6 Mi dapat mempraktekkan sholat mayit, sholat jama`qosor dan sholat gerhana serta hafal surat.al fil, annas
b.      Kelas III MTS hafal tahlil .dan surat  al adiyaat sampai surat annas
c.       Kelas III MA hafal  tahlil dan surat mulai waddhuha sampai surat annas
d.      Harus sudah  memenuhi makna kitab dan catatan mata pelajaran
e.       Telah membayar uang administrasi ebta atau uas dan melunasi seluruh keuangan madrasah dan syahriah pondok
f.       Membayar uang kenang-kenangan
g.      Mengikuti semester dan cawu II kali
h.      Mengisi absent Minimal 1%3
i.        Menyerahkan tiga lembar foto hitam putih ukuran 3x4.
j.        Menyerahkan satu lembar fotocopy, STTB tingkat bawahnya bagi lulusan pondok
k.      Menyerahkan rapot terahir bagi lulusan di luar pondok
7.      Mentaati segala ketentuan panitia ebta atau uas dan madrasah
8.      Waktu di tentukan menurut kalender pendidikan
9.      Penentuan batas ujian dan tata tertib oleh pondok
10.  Panitia di usahakan bukan dari pihak ujian
11.  Tidak di perbolehkan mengikuti ebta atau uas dua kali
12.  Siswa/i baru yang terlambat daftar .dibukukan sendiri Menjadi siswa/I non formal
13.  Ebta atau uas di tangani madrasah ,apabila panitia sudah selesai bertugas

Ketentuan membuat naskah
a.semester dan cawu
1.      Membuat soal harus sesuai dengan batasan yang telah di tentukan oleh panitia
2.      Batas ahir yang di tentukan tidak masuk dalam materi
3.      Soal harus dapat di jangkau oleh kemampuan siswa/i secara umum,bersifat ilmiyah,dan menurut tingkatan masing masing
4.      Jumlah soal sebanyak 20 nomor dengan:
a. 10 soal ber bentuk pertanyaan
b.10 soal ber bentuk mengisi atau meneruskan isian
5.      satu romawi mempunyai nilai 100
6.      Pendapatan nilai di ambilakan jumlah seluruh nilai di bagi jumlah romawi
7.      Naskah di beri lembar jawaban jika memungkinkan
8.      Waktu pelajaran pokok di kasih waktu 50 mnt.Selain pokok 40mnt
9.      Setiap hari di isi dua pelajaran dan atau tiga pelajaran jika memungkinkan
10.  Pelajaran agama harus di tulis dengan arab pego
11.  Naskah dan nilai di serahkan kepada panitia dengan keadaan ter tutup dan rahasia

b.EBTA DAN UAS

1.      Soal harus sesuai dengan batasan yang telah di tentukan
2.      Soal harus bias di jangkau oleh siswa/I secara umum,besifat ilmiyah,dan sesuai tingkatan masing masing.
3.      Jumlah soal sebanyak 20 nomor
4.      jumlah soal sebanyak 20 nomor dengan:
a.  10 soal berbentuk pertanyaan
b. 10 soal ber bentuk mengisi atu meneruskan isian
5.      Satu romawi mempunyai nilai 100
6.      Pendapatan nilai di ambilakan jumlah seluruh nilai di bagi jumlah romawi
7.      Naskah di beri lembar jawaban jika memungkinkan
8.      Waktu pelajaran pokok di kasih waktu 50 mnt.Selain pokok 40mnt
9.      Setiap hari di isi dua pelajaran dan atau tiga pelajaran jika memungkinkan
10.  Pelajaran agama harus di tulis dengan arab pego
11.  Naskah dan nilai di serahkan kepada panitia dengan keadaan tertrutrup dan rahasia

c.Rapor
1.      Mengisi rapor di pertanggung jawabkan kepada mustahiq dan di bantu oleh ,munawib
2.      Mengisi rapor harus rapi dan memakai tinta hitam.
3.      Mengisi nilai Al Quran pada raopordi ambil dari hasil tes mambaca alquran, dengan nilai minimal 5 maksimal 7
4.      Menilai angka dan huruf di tulis sesuai mata pelajaran
5.      Nilai ilmu ahlaq dan muhafadhoh di tulis dengan angka
6.      Tanda tangan wali murid yang jauh bisa satu tahun sekali
7.      Nilai rapotr minimal 4 dan maksimal 9
8.      Nilai qiro atul kutub minimal 4 dan maksimal 8
9.      Nila rata rata kelas di ambilkan dari nilai ujian

KETERANGAN
NILAI RATA-RATA KELAS

Jumlah semua nilai permata pelajaran ujian ,di bagi jumlah siswa
1.      Nilai hasil semester dan cawu di berikan kepada kabag kemidian di tulis pada buku induk oleh tiem husus di batu sekretaris bagian
2.      Rapor di bagikan setelah semester dan cawu bersama upacara bendera merah putih
3.      Rapor di bagikan pada wali murid minimal satu tahun sekali
4.      pengisian rapor TK dengan narasi




Bab VIII
Kenaikan
Kenaikan kelas
  1. Nilai murni minimal rata rata 4
  2. Sidang kenaikan kelas hanya membahas siswa yang perlu di pertimbangkan yang di hadiri oleh mustahiq munawib kabag dan dewan harian pondok
  3. Telah mengikuti seluruh mata pelajaran yang di ujikan

Muhimmah:
        siswa yang tidak naik kelas walinya di beri surat pemberitahuan oleh kabag

Mata pelajaran EBTA/UAS
Tingkat Ibtidaiyah
 Aqidah, fikih ,nahwu, hadits, shorof, Q shorof , Ilmu akhlaq, I”ilal sejarah atau tareh, Qiroatul kitab, tajdwit bahasa arab baca alQuran IPA matematika dan bahasa Indonesia

Tingkat tsanawiyah
Aqidah, Faro idl, Mustolah hadits, Hadits, FIqih, Nahwu Shorof, Ilmu adab,Sejarah atau tarih, Qiro atul kitab,Baca al Quran,Bahasa arab

Tingkat Aliyah
Aqidah, Ushulul fiqh, Ilmu mantiq, Hadits,Tafsir,Balaghoh ilmu akhlaq{idhotunnasyiin}, Qoidah fiqhiyah, Hisab, Fiqih,Ilmu tafsir, Qiroatul kitab baca al Quran bahasa arab
  1. Pelulusan EBTA atau UAS di hadiri panitia kepala PPFS, wakal PPFS sekretaris PPFS sebagian penasehat dan pembina
  2. Memenuhi ketentuan EBTA atau UAS
  3. Nilai murni pelajaran poko rata rata minimal 3 dan nilai 2,5 ke atas di bulatkan menjadi 3
  4. Nilai rata rata dari seluruh pelajaran minimal 5 dan nilai 4,5 ke atas di bulatkan menjadi 5
  5. Pelajaran pokoK meliputi :
Ibtidaiyah      : nahwu,shorof dan fikiq
Tsanawiyah    : nahwu,fikiq dan balaqhoh.
Aliyah           : balaqhoh,fikih dan Qoidah fiqhiyah.
6        Nilai semester gajil .semester genap dan EBTA atau UAS murni di bagi tiga dan telah dipertimbangkan untuk tingkat MTS dan MA.
7        Nilai murni cawu 1 dan 11 di tambah nilai EBTAatau UAS murni di bagi tiga dan yang telah dipertimbangkan untuk tingkat ibtidaiyah .
8        Nilai di bawa rata rata dapat di pertimbangkan.
Muhimmah:
Bagi yang tidak lulus,walinya di beri surat pemberitahuan oleh lembaga :
STTB:
1.      Nilai STTB diambil dari hasil EBTA/UAS semester/cawu I dan  II dan nilai harian
2.      Nilai STTB yang dimasukan adalah minimal 4 maximal 9 serta menampilkan nilai murni
3.      STTB di berikan pada waktu haflah ( pertemuan wali muried)kepadawali murid.
4.      Ijazah TK langsung di berikan pada pertemuan wali murid TK.
5.      Ijazah yang rusak/hilang di ganti dengan surat keterangan tamat belajar dan di kenakan uang dmiitrasi minimal Rp 15.000
6.      Bagi yang tidak lulus dan berminat mengikuti ujian maka harus memenuhi syarat syarat sbb:
a.  Mengulangi sekolah.
b. Memenuhi uang adminitrasi.
c.  Mentaati segala ketentuan yang berlaku.
7.      Jika sesorag belum mengikuti ujian, kemudian putus sekolah pada suatu saat mengikuti ujian maka harus memenuhi syarat syarat sbb:
a         Mampu menunjukan raport.
b        Memenuhi uang adminitrasi.
c         Mentaati segala ketentuan yang ada.
8.      Bila seseorang berasal dari salah satu cabang yayasan AL FALAHUS SA’ADAH akan mengikuti ujian maka harus memenuhi syarat syarat sbb:
a   Ikut semester V dan VI Untuk MTs dan MA.
b  Mengikuti cawu I dan II bagi kelas VI lbtidaiyah.
c   Memenuhi uang adminitrasi.
d  Rapor harus sesuai dengan mata pelajaran.
e   Harus mendapatkan rekomendasi dari kepala sekolah asal.
f   Mentaati segala ketentuan yang ada.

TAMAN KANAK KANAK/RA
1.      Usia di batasi minimal 5 tahun.
2.      Miadakan pertemuan wali murid TK 2 kalidalam satu tahun atau tiga kali bila diperlukan.
3.      Dicarikan guru profisional.
4.      Seragam dan alat alat sekolah di koordinir oleh madarasah.
5.      Aktifitas TK ala pesantren.
6.      Nyanyian TK bersifat mendidik dan islami.
7.      Mengadakan atraksi dan rekreasi pada akhir tahun secara bergantian.
8.      atraksi TK sesuai dengan lingkungan pesantren.
9.      Diperbolehkan mengikuti aktifitas diluar pesantren,sebatas tidak bertentangan dengan ajaran pesantren & mendapatkan izin dari coordinator.
10.  Memberi tenaga pengajar 3 orang gureu untuk setiap ruang bila diperlukan.

MADARASAH IBTIDAIYAH
1.      Pembatasan kelas 1 ibtidaiyah minimal usia 7 tahun, kecuali siswa siswi yang mempunyai iq tinggi.
2.      Pelajaran Bhs. Indonesa untuk kelas V dan VI di berikan materi kesusastraan dan tata bahasa.
3.      Pelajaran tahsinul khot dicarikan guru profisional.
4.      Kelas 1 dan II dicarikan guru profisional.

MADARASAH TSANAWIYAH
1.      Qiro’atulkitab memakai kitab Fatkhul qorib.
2.      Mukhafadoh untuk Alfiah awal 500 Nadom, untuk Alfiah tsani 1000 Nadom Dan Jauharul maknun (pa) Pada setiap Selasa Takrorkubro]
3.      Lalaran bersama pada jam sekolah dan musyawaroh dengan lagu yang cepat( agar lebih banyak nadoman yang di lalar), Dengan di selingi lagu lagu.


MADARASAH ALIYAH
1.      Di adakan praktek mengajar dengan ketentuan
a. Di adakan setelah CAWU I s/d II
            b. Setiap siswa minimal 4 jam Pelajaran.
            c. Di usahakan mengadakan praktek mengajar di luar bagi siswa yang       berkemampuan tinggi.
            a. Yang di buat praktek tingkat TK dan Mi
            b. Praktek mengajar dikontrol 0oleh kabag Mi, MA dan Waka I.
            c. Dalam praktek mengajar harus menyampekan materi pelajaran.
2.      Praktek baca kitab dengan system sebagai mana majlis musyawarah sedangkan kitab memakai Fatkhul Qorib dan atau Fatkhul Mu’in.

MUKHAFADOH
1.      Setoran siswa siswi yang tidak mondok di laksanakan pada jam di sekolah, Sedangkan yang mondok di beri tugas menurut kebijaksanaan guru.
2.      Siswa siswi yang mondok setoran pada jam di luar sekolah sedangkan tempat menurut kebijaksanaan guru.
3.      Penunggu dan pengontrol adalah gurunya sendiri.
4.      Data siswa siswi yang sudah hafal sampe khotam di setorkan pada kabag.



TAKROR
1.      Mustahik dan munawib menetab harus menunggu takror.
2.      Takror di titik beratkan kepada mustahik dan munawib.
3.      Da adakan control minialsekali dalam satu usbu’ oleh yayasan, dewan PPFS.
4.      Memberikan brifik kepada ketua kelas agar bertanggung jawab minimal sekali dalam dua bulan dan setelah libura oleh kabag masing masing.
5.      Di adakan absen dan sanksi.
6.      Di adakan takror kubro malam slasa.

TARGET PENDIDIKAN
a)       Taman Kanak kanak.
Tingkat A
Mampu membaca huruf dan angka srta hafal Do’a do’a pendek, dan menganal lingkungan.
Tingkat B         
Mampu membaca dan menulis huruf dan angka, hafal do’a do’a solat dan do’a lain serta mengenal lingkungan.
b)     Ibtidaiyah
1.   Kelas I :
Mampu membaca dan menulis serta hafal do’a do’a panjang
2.                                    Kelas II:
Mampu/ sudah mengenal makna ala pesantren
3.      Kelas III:
Mampu dan trampil baca tulis abjad, dan arab pego serta memberi makna ala pesantren.
4.      Kelas IV:
Mampu dan trampil baca tulis arab pego serta memberi makna ala pesantren, serta hafal nadom sabrowi.
5.      Kelas V
Mampu menulis arabn pego secara benar dan hafal serta faham Ajjurumiyahnya serta hafal sorof isthilahi serta Qouluhunya.
6.      Kelas VI:
Mampu menulis arap pego dengan benar, hafal Al-Amriti, Sorof Lugowi, Arba’in nawawi, dan membaca abi suja’.

c)      Tsanawiyah
Mampu menulis arab dengan benar, memaham, membaca, hafal Alfiah, hafal jauharotul maknun dan membaca fatkhul qorib.

d)     Aliyah
Mampu memaham dan memadukan mas’alah fiqhiyah dengan Qoidahnya.


PENDIDIKAN

1. Al Qur’an
a) Mengadakan pembinaan khusus bagi santri belum bias membaca surat  
   Al-fatikhah s/d Al-dluha.
b) Mengadakan pelajaran ‘Ilmu tajwid setiap bulan bagi santri yang  
 mengaji Al Qur’an.
c) Mendatangkan pembina Qori’ Dari luar.
d) Memberi Piagam bagi santri yang sudah khotam dan lulus selreksi.
e) Menyiapkan guru prifat bagi santri besar yang belum mampu membaca Al Qur’an.

2  Sorogan kutub
a) Kitab Mabadi fiqih untuk kalas V Mi.
b) Kitab abisuja’ untuk kelas VI Mi.
c) Kitab Fatkhul Qorib Untuk kewlas III MTs Dan Jawaz bagi yang lain.
d) Penunggu dan siswa di tentukan.
e) Bagi Mustakhik dihimbau menangani sorogan kelasnya.
3) Sorogan Malam
a) Penanganan diserahkan kepada Asrama dan di koordinir Kabag  
Pendidikan.
b) Waktu mulai setelah pengajian kitab ihya’ Ulumuddin sampai
jama’ah ‘Isya’, atau yang memungkinkan.
c) Peserta mulai kelas. IV Sampai III MTs.
d) Penunggu diambil dari pembina Asrama/ Yang di tunjuk oleh
pengurus Asrama.
e) Menggunakan Kitab Fiqih Pelajaran Madarasah.
f) Tempat Pelaksanaan di Asrama Masing masing.
g) Setiap penunggu di sediakan daftar hadir peserta.
  

Tanbih
1.      Mengadakan Pengajian Kutub Pada hari-hari liburan sesuai dengan kebutuhan.
2.      Tidak di perbolehkan mengaji kitab Ihya’ Ulumiddin kecuali sudah kelas III MTs atau yang sudah mendapat izin Mustakhiq.

Keamanan
1.      Semua penjual dari luar harus mendapat izin dari keamanan kecuali di titipkan di warung.
2.      Jaga malam mulai pukul 24.00 (pa) dan 01.00 Ist. (pi) sampai subuh.
3.      Memberi kartu batasan waktu setiap pemanggil.

Olahraga
1.      Pondok putra
a)            Harus bercelana panjang, berkaos atau berbaju.
b)            Tidak di perkenankan mengadakan pertandingan tanpa seizing kabit olahraga.
c)            Apabila mengadakan pertandingan harus bertempat di lokasi pondok atau senurut pertimbangan pengurus.
d)           Hari olah raga adalah jum’at: Pagi pukul 07.00 – 08.00 lst. & dan sore pukul     17.00 17.45 lst.
2.      Pondok Putri:
a)Berpakaian rapi/ Berpakaian olahraga ala pondok.
b)            Olahraga di adakan setiap hari : Ahad, Selasa dan kamis.
c)Tempat di halaman asrama putrid.

Tata Usaha
Kosumsi tata usaha dibiayai hanya ketika bekerja.

Penghargaan
I. Madarasah Memberi penghargaan pada siswa/I  yang meraih prestasi tinggi dalam bidang mukhafadoh, berupa piagam dan kitab dengan ketentuan sbb:
                  a. Bidang Sabrowi, Tuhfatul Athfal, Syu’bul iman , dan berakhlaq baik.
                  b. Bidang Ajjurumiyah, tasrif isthilahdan barakhlaq baik.
                  c. Bidang Al Amrithi, Arba’in nawawi dan berakhlaq baik.
                  d. Bidang Alfiah ( Bolak balik dan berakhlaq baik).
                  e. Bidang J. maknun, Uddatul faridh, dan barakhlaq baik (pa).
                  f. Bidang J. maknun, Ushulul Fiqih, dan barakhlaq baik (pi).
II. Memberi Penghargaan kepada peserta EBTA/UAS yang mendapat rengking satu, dua dan tiga.
III. Memberi penghargaan kepada musyawirin atau musyawirot yang telah khotaman fathul Qorib atau Fatkhul Mu’in atau yang tamat MMD.
               Keterangan:
v  Urutan 1 sampai 3 di beri penghargaan piagam dan kitab.
v  Urutan 4 dan seterusnya/ hafal Alfiyah tidak bolak balik. Di beri piagam saja.

Pelajaran wajib tertulis
A. Tingkat Ibtidaiyah:
a. Kelas III       : Mabadi Fiqih juz II.
b.Kelas IV       : Akhlakul Banin/ Banat juz I & Kholashoh juz I.
c. Kelas V        : Al Ajjurumiyah, Akhlaqul Banin/Banat juz II dan Q. Shorof I.
d.                                          Kelas VI          : Al Amrithi dan Q. Shorof juz II.
                      
B. Tingkat Tsanawiyah
a. Kelas I                      : Al Fiyah, Al Maqsud.
b.Kelas II                    : Al Fiyah, Q. I’rob.
c. Kelas III                   :, : Mustholakhul Hadis

C. Tingkat Aliyah
a. Kelas I                      : Faro’idul Bahiyah I
b.Kelas II                    : Faro’idul Bahiyah II.
                                  


Lembaga Da’wah ( Humasyi)
1.      Berusaha Menyalurkan tenaga Pengajar ke masyarakat ( dengan mengadakan survei terlebih dahulu).

KETENTUAN PEMBAYARAN SPP DAN SYAHRIYAH

SPP Madrasah
Kelas III Mi Rp  4000 .Kelas IV Mi Rp 4500. Kelas V Mi Rp 5000. Kelas VI  Mi Rp 5500 .Kelas I MTs Rp 7500. Kelas II Mts Rp 7500 .Kelas III Mts Rp 8000. Kelas I Ma Rp 5000 .Kelas II MA Rp 5500

Syahriyah pondok
Rp 8500


 KETENTUAN BEBAS SYAHRIYAH
·         Akwan dalem pusat
·         Akwan pondokdan madrasah

.Penggunaan Keuangan
o      Uang Bangunan             untuk pembangunan
o      Uang Pangkal                 untuk pembangunan
o      Uang STTB                    untuk pembangunan
o      Uang Kalender               untuk pembangunan
o      Uang Petok                    untuk pembangunan
o      Uang Raport                  untuk pembangunan
o      Uang sawah                   untuk kesejahteraan
o      Uang Kesra                    untuk kesejahteraan
o      Uang jariyah                   untuk kesejahteraan
o      Uang Perpustakaan        untuk mbangan perpustakaan.
o      Uang Kesrag                  untuk seragam Guru dan Pengurus.
o      Uang inventaris              untuk perlengkapan.
o      Uang Syahriyah             untuk Ifroh dan Administrasi
o      Uang Photo                    untuk Photo INDUK.
o      Uang Perizinan               untuk Operasional keamanan.
o      Uang Koperasi.              Untuk Administrasi

B. KETETAPAN UMUM.
1.      Apabila Mengadakan Pertemuan ilmiah /halaqoh waktu tidak bertepatan dengan diadakannya haflah Akhirussanah.
2.      Mencetak buku yang telah ditasheh jika diperlukan.
3.      Kepala.dan Waka, sekretaris,Kabag setiap seminggu sekali mengadakan :
a).  penyuluhan dan ceking keseluruh kelas.
b).  Memecahkan beberapa masalah.
4.      Seorang Guru/peeengurus harus mementingkan urusan umum daripada kepentingan pribadi khususnya yang berada dalam lingkungan pondok.
5.      Pada tiap pertemuan Tri-Wulan harus dibacakan pedoman dan tata tertib pengajar dan keputusan-keputusan yang diperlukan.
6.      Siswa/i dan santri yang meminta keringanan syahriyah perlu ditinjau terlebih dahulu.
7.      Mengusahakan pengurangan perangkapan jabatan.
8.      Menggalakkan syiar Islam pada tahun baru hijriyah.
9.      PPFS Menerima undangan dari luar (bukan pengurus atau yang berjasa pada lembaga) dengan ketentuan sbb: 
a). Undangan harus diserahkan kepada Waka (coordinator madrasah).
b). Undangan tidak boleh ditentukan.
c). Yang menghadiri undangan dicarikan pengurus yang tidak bertugas.
d). Bila undangan melibatkan siswa/i maka:
·         Diarahkan mengundang diluar jam sekolah.
·         Bila ketentuan no.1 tidak memungkan maka undangan diseleksi pengurus.
·         Pembayaran yang berkaitan dengan ppds disentralisasi.
10.  Diadakn pertemuan pada awal tahun ajaran di antara pengurus & perguruan PPFS dalam rangka halal bihalal, penyegaran pada pertengahan tahun, dan laporan pertanggung jawaban pada ahir tahun.
11.  Pengurus tidak harus menjadi gurudan guru tidak harus menjadi pengurus.
12.  reoni di adakan bagi yang tamat aliyah.
13.  Memberi tanda berdirinya Madarasah dan Pondok pada kalender sereta hari-hari bersejarah local maupun nasional.
14.  Membuat brosur penerimaan Siswa-Siswi baru, daftar pelajaran, Syahriah Siswa/I dan keuangan yang lain kepda wali murid.
15.  Pengurus yang di paerkanankan membawa hand pone (HP) Adalah Dewan harian dan kabag- kabag, Serta yang mendapat izin dari lembaga.
16.  Mengadakan halal bihalal antara pengurus PPFS pada awal tahun, Penyegaran pada pertengahan tahun dan laporan pertanggung jawaban pada ahir tahun.
17.  Pengunduran diri dari jabatan harus memakai surat pemberitahuan pada yayasan salimiyah di sertai surat tembusan kepada kepala, WakaI danII PPDS.
18.  Hasil Koprasi untuk bangunan kecil.
19.  Menerima santri yang mondok sementara dengan syarat Melengkapi uang adminitrasi, Uang pangkal dan syahriah.
20.  Dilarang mengikuti amalan yang tidaksearah dengan Pondok Pesantren.
21.  mengadakan pengajian khusus bagi pengurus.
22.  Santri yang di pulangkan kepada orang tua / wali, dapat di terima di pondak kembali bersetatus santri/siswa baru dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Setelah 1 (satu) tahun.
2.  Sudah insaf dengan pelanggaran yang pernah dilakukan.
3. Siap mentaati tata tertib yang berlaku( dengan bukti menandatangani surat  perjanjian) dan telah di pertimbangkan oleh pengurus.



PERSIDANGAN
I.       SIDANG
a)Surat
1.      Undangan Selambatnya dua hari sebelum iding telah di berikan dengan tertutup rapi.
2.      Mencantumkan pokok pikiran.
b)      BENTUK SIDANG
1.      Perumus
Dihadiri oleh dewan penyantun dan dewan harian PPFS Serta yang di anggap perlu di adakan setahun sekali.
2.      Paripurna
Di hadiri oleh sebagian pengurus yayasan PPFS, Pengurus dan perguruan, di adakan setahun sekali di ndalem setelahiding perumus.
3.      Komisi
Dihadir oleh kabag beserta setaf, diadakan satu tahun sekali.
4.      Darurat
Di hadirioleh kepala PPDS dan orang-orang yang di anggap perlu yang di adakan pada waktu yang di perlukan.
5.      PelulusanEBTA/ UAS
Di hadiri leh panitia EBTA/UAS, Kepala PPFS, Waka, sekertaris PPFS, Sebagian penasehat dan pembina.
6.      Rutin.
I)       Dihadiri kepala PPFS, Waka, Sek Umum dan otang-orang yang di anggap perlu lang di adakan satu Usbu’ sekali.
II)    Di hadiri oleh pengurus dan perguruan yang di adakan tiga bulan sekali.
7.      Triwulan.
Di hadiri penyantun, pengurus dan perguruan PPFS yang di adakan tiga bulan sekali.

II.    TATA TERTIB SIDANG
BAB I
Pimpinan Sidang
Sidang di pimpin oleh seorang pimpinan dan di Bantu oleh sekertaris
BAB II
Forum Sidang
a)      Peserta siding terdiri dari anggota bentuk siding.
b)      Sidang di anggap Sah Jika di hadiri 2/3 peserta undangan.
c)      apabila no 2 tidak terpenuhi maka siding di tunda 45 menit, selanjutnya di anggap sah.
BAB III
Hak dan Kewajiban pimpinan siding
I)       Menerangkan maksut dan tujuan siding.
II)    Menetapkan waktu bagi setiap pembicaraan dan membagi termin pembicaraan.
III) Menanggapi usulan dan sanggahan dari peserta.
IV) Mewmelihara ketertiban dan kelancaran siding.
V)    Meluruskan pmbicaraan yang menyimpang dari permasalahan.
VI) Bersifat objektif dan bijaksana.


BAB IV
Hak dan Kewajiban Peserta Sidang
1.      Semua peserta siding berhak berbicara dan bersuara.
2.      Semua pembicaraan melalui pimpinan siding.
3.      Dalam melakukan hak, baik saran maupun usulan ataupun pendapat supaya di arahkan kepada persoalan yang sedang di bicarakan.
4.      Semua peserta siding wajib mentaati tata tertib siding dan bertanggung jawab pada keputusan.
5.      Selama siding peserta tidak boleh meninggalkan tempat tanpa seizing pimpinan siding.
6.      Membubuhkan tanda tangan pada absent yang telah di sediakan.
BAB V
Larangan Pimpinan dan Anggota Sidang
1.      Melibatkan urusan pribadi.
2.      Membocorkan keputusan siding sebelum di umumkan.
BAB VI
Sanksi
1.      Barang siapa yang tidak mengindahkan tata tertib siding, maka mendapat tindakan menurut kebijaksanaan kebijaksanaan pimpinan.
BAB VII
Keputusan
1.      Semua keputusan di ambil dari jalan musyawaroh dan mufakat.
2.      Bila ada dua pendapat yang bertentangan, maka di serahkan atas kebijak sanaan pimpinan siding atau di putuskan dengan kesepakatan minimal 2/3 anggota siding.
3.      Anggota yang tidak hadir di nyatakan setuju dengan keputusan yang ada
4.      Keputusan idang tidak bleh di ganggu gugat.
BAB VIII
Aturan tambahan
1.      Hal-hal yang belum di atur dalam tatatertib ini akan di atur kemudian menurut kebijaksanaan pimpinan.
BAB IX
PENCALONAN GURU DAN PENGURUS
Pencalonan Guru dan Pengurus di ambilkan dari musyawirin/ musyawarot, Tamatan Aliyah/Tsanawiyah atau Orang yang di butuhkan yang telah memenuhi starat sbb:
  • Berakhlakul karimah
  • Berilmu Pengetahuan
  • Berkeahlian
  • Sehat jasmani dan rohani
BAB X
Hak / Wewenang Pengurus
1.      Masa jabatan Pengurus harian dan seksi-seksi Selama dua tahun terhitung mulai Reorganisasi.
2.      Pengurus lama Boleh di angkat kembali apabila mendapat persetujuan siding.
3.      Dewan harian dan Kabag, dalam satu jabatan paling lama dua periode.
4.      Yang berhak Mencalonkan Kepala dan wakil Adalah dawan perumus dan warga ndalem
5.      Kekosongan jabatan Dewan Harian di bahas dalam siding dlorurot.



BAB XI
Roster Dan Alokasi Waktu


























BAB XII
ADMINISTRASI
1.      Perkantoran
a.       Ada Jadwal Tugas.
b.      Petugas kantor Dan Santri yang perlu kekantor harus berpakaian dinas/rapi
c.       Sarana kantor berupa:
a.       Buku Tamu                                   f) Peralatan Kantor
b.      Meja Kursi                                    g) Denah PPFS
c.       Simbol PPFS                                 h) Struktur Pengurus
d.      Grafik Siswa dan Santri                i) Lembaga Negara, Foto Persiden Dan Wakil Persiden
e.       Setatistik Siswa dan santri           
2.      Surat Izin dan Per Izinan
4.      Pondok Putra:
a.       Surat Izin di tandatangani oleh Petugas dengan batas maksimal tiga hari.
b.      Surat Izin jangka panjang di tandatangani oleh keamanan dengan sepengetahuan waka II
5.      Pondok Putri:
                        Pemberi Izin Santri Pulang adalah Ibu nyai.



BAB XIII
BENTUK PENGAJIAN
1.      Pengajian Weton (Berkala)
2.      Pengajian Sorogan (Al Qur’an dan kutub)
3.      Pengajian Bandungan ( Rutin)
BAB XIV
PENDAFTARAN SISWA/I DAN SANTRI BARU
Pendaftaran Siswa/Siswi Baru
Persyaratan
1.   Mendaftarkan diri Pada tiap-tiap hari kerja
2.      Mengambil dan mengisi formulir d kantor
3.      Menyerahkan surat keterangan atau salinan STTB yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah
4.      Mebayar uang pangkal, Tesk masuk,uang jariyah,syahriyah satu bulan,raport, uang foto dan seragam.
5.      Pendaftaran khusus TK, kelas I dan II ibt.di antar oleh orang tua atau wali murid.
6.      Mentaati dan memenuhi segala ketentuan dari panitia.
7.      Penerimaan santri baru dengan memepertimbangkan factor usia,dengan standard sebagai berikut:   
  
1.TK     :Usia 4-7 tahun               4.MTS :Usia 12-15 tahun
2.MI      :Usia 7-12 tahun.           5:MA   :Usia 15-18 tahun
                             3.MIS    :Usia 15 tahun keatas
8.      Pendaftaran dibuka untuk tingkat:
            1.MIS                                            3:MTS :kelas I
      2.MI     :kelas I, II, III, IV, V.       4.MA   :Kelas I


2. Materi tesk masuk
a).IBTIDAIYAH 
kelas IV:                                             
1.      Membaca AL Qur”an                  
2.      Doa kunut
3.      Tsulatsi mujarrod 3 bab
4.      Menulis/ imla
5.      Mabadi fiqih II
6.      Hafal sabrowi 5 nadh.
7.      Hafal tahiyat dan qunut

kelas V Mi
1.      Hafal tahiyat
2.      Hafal tashrif
3.      Sabrowi/nahwu
4.      Tajwid
5.      Mabadi fiqih III
6.      Tahaji



b). TSANAWIYAH
Kelas I :
1.      Membaca Al Qur an.
2.      Membaca Abi suja
3.      Al Amrithi.
4.      Tasrif istilahi dan lughowi.
5.      Abi syuja.
6.      Hafal al fiyah 150 nadzom.

c).ALIYAH.
Kelas 1:
1        Membaca Al Qur an.
2        Fathul Qorib 111.
3        Alfiyah juz 1& 11.
4        Jauhrul maknun (pa).Qowaidul lughoh (pi).
5        Membaca fathul Qorib 111.
6        Muhafadzoh.
v  J. Maknun 100 Nadzom

d).MAJLIS MUSYAWAROH .
v  Mampu membaca fathal Qorib & tasawurnya.

3.Pelaksanaan Test:
1        Test masuk di lasanakan tiap hari jumat .
2        Test diadakan pada kelas 4 dan 5 ibtidaiyah,1 MTs dan 1MA.
3        Naska sebanyak 15 nomor dan setiyap gelombang harus di ganti .
4        Penilaian Al Quran,hafalan tariyat dan doa Qunut minimal 4 dan maxmimal 7.
5        Pelulusan ditentukan oleh panitiya bersama pengurus PONDOK.dengan nilai rata rata minimal 5.
6        Pengumuman hasil test maksimal satu usbu,setelah test dilaksanakan.
7        Bagi yang tidak lulus harus mengikuti test pada kelas di bawahnya kecuwali kelas 4 ibtidaiyah.
8        Siswa siswi yang tidak lulus test tingkat aliyah dan tsanawiyah,diarahkan pada kelas bawahnya menurut kebijaksanaan panitiya dan kepala pondok.
9        Dapat di terima sebagai siswa siswi pondok bila mampu menujukkan ijazah pondok atau yang sederajat. 

B. Pendaftaran Santri baru
     Persyaratan.
1        Mendaftarkan diri di kantor Pondok.
2        Melunasi uang pangkal,Uang jariyah,syahriyah 1 bulan,jariyah, Uang foto,Uang petok
3        Menyerahkan surat pindah belajar dari daerah masing masing.






IHTITAM

Assalamualiakum Wr Wb

Segala puji bagi Allah kami haturkan, atas limpahan taufiq dan hidayah serta maunahnya yang telah kita trima. Sholawat salam Allah semoga selalu terlimpahkan keharibaan rasul akhir zaman, penuntun sekaligus penunjuk jalan yang benar. Kami selaku penyusun buku ini mengucapkan banyak terima kasih atas segala bantuaan seluruh pihak, sampai terwujudnya buku pedoman ini.

Dalam penyusunan buku ini sudah tentu masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, sehingga belum bisa mencapai kesempurnaan sebagai mana yang kita harapkan melihat  keterbatasan kemampuaan kami. Oleh karenanya kami mohon ma’af yang sedalam-dalamnya.

Dan besar harapan kami dengan adanya buku pedoman ini dapat di jadikan sebagai acuan sekaligus tolak ukur kita dalam mengemban tugas mulai perwujudan dari: I`laa u kalimatillah “
Semoga semua amal yang kita perbuat dapat selalu membuahkan manfaat dan berada dalam naungan ridho-Nya. Amin

Wassalamualiakum Wr Wb

   Ttd



Team Redaksi














Tidak ada komentar:

Posting Komentar